Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kali ini, NBS mencuri helm milik salah satu karyawan salah satu mal, Akhmad Arifin (24) warga Desa Donorejo, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, akhir pekan lalu.

Info yang dihimpun, NBS mulai beraksi saat melihat salah satu sepeda motor di mal itu. Ketika kondisi memungkinkan, NBS mencuri helm. Aksi curi itu diketahui oleh petugas keamanan mal setempat. Petugas berhasil menangkap pelaku. Tak lama kemudian, petugas itu memberitahu korban jika helmnya dicuri.

Mendengar hal itu, korban segera lapor ke Polsek Mertoyudan. Kapolsek Mertoyudan, AKP Panca Widarsa mengatakan, polisi menerima laporan warga soal pencurian helm. “Penyidikan kami menyatakan, tersangka merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara dengan kasus sama,” kata Panca.
Menurutnya, pelaku dulu mencuri di wilayah Secang, Magelang. Dengan masa hukuman yang telah dilakoni pelaku 4 bulan. Sedangkan atas perbuatannya, NBS beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor nopol AB 2860 N warna biru dan 1 buah helm curian, kini diamankan di Polsek Mertoyudan.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler