Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sambodo, mengatakan polisi menagkap keduanya usai adanya laporan. Yaitu adanya pelaku pengedar narkoba yang melakukan transaksi di Pasar Tegalrejo Magelang dengan berkendara mobil pikap warna hitam.

“Mendapatkan informasi tersebu,  petugas segera bergerak melakukan penyelidikan, dan benar kendaraan sesuai ciri-ciri tersebut melintas dan oleh petugas  diberhentikan serta dilakukan penggeledahan,” kata Eko.

Menurutnya, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkusan plastik berisi sabu-sabu kristal putih di taruh dekat porsneleng mobil.  “Dari keterangan pelaku barang tersebut merupakan miliknya dan akan dikonsumsi sendiri,” terangnya dari keterangan pelaku ke polisi.

Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Satnakoba Polres Magelang guna dilakukan tes  urine. Guna penyidikan lebih lanjut keduanya kini di tahan di Rutan Polres magelang.Adapun barang bukti yang diamankan berupa  1 paket sabu-sabu beserta plastik pembungkusnya seberat 0, 58 Gram,  2 ponsel,  mobil pikap hitam AA 1864 RB beserta kunci kontak dan STNK.Keduanya dijerat dengan Pasal : 132 jo 112 ayat (1)  UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah, dan paling banyak Rp 8 miliar.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler