Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Perilaku itu dilakukan Kepala Desa Jatiluhur, Kecamatan Rowokele, Kebumen, bernama Ponco (40). Ia melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap nenek renta berusia 74 tahun bernama Parsini.

Sang nenek yang sudah renta itu dibekap mulutnya dari belakang, kemudian pelaku menggeledah rumah dan mengambil uang Rp 2 juta rupiah. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/11/2017) lalu. Korban yang melaporkan aksi ini dan polisi langsung melakukan penangkapan.

"Aksi kriminal Kepala Desa ini terungkap sejak korban Parsini melaporkan tersangka ke Polsek Rowokele,"kata Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti dalam jumpa pers, dikutip dari Tribunjateng.com, Kamis (7/12/2017).

Dan ternyata, kepala desa itu bukan kali pertama melakukan pencurian di rumah Parsini. Sebelumnya pada 26 November 2017, tersangka juga mencuri uang sebesar Rp 200 ribu di rumah Parsini.

Usia aksi pencurian yang pertama itu, tersangka sempat berpura-pura menenangkan korban untuk mengelabuhinya.
"Selama ini korban tinggal sendiri di rumah. Uang yang dicuri tersangka merupakan kiriman dari anaknya yang tinggal di luar kota," ujarnya.Berdasarkan pengembangan kasus ini, selain curas, tersangka ternyata juga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yaitu mencuri laptop, serta kamera saku di rumah perangkat desanya dengan kerugian ditaksir sebanyak Rp 35 juta.Padahal, barang itu merupakan inventaris milik Desa Jatiluhur yang dipimpinnya. "Dari hasil curianya itu, oleh tersangka dipakai untuk melunasi utang-utangya dan mencukupi kebutuhan ekonomi," terangnya.Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler