Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Saat ini Abi telah ditahan di Mapolsek Kebumen, dan ditetapkan sebagai tersangka. Mertua Abi, Ateng Wahyudi (47) geram, lantaran merasa ditipu karena perhiasan emas yang diberikan ternyata semuanya imitasi.

Kapolsek Kebumen Iptu Mardi mengatakan, total emas imitasi yang digunakan sebagai mas kawin seberat 13 kg. Perhiasan palsu itu kini telah diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Emas imitasi dalam bentuk berbagai perhiasan ini dikemas dalam wadah berbalut kain beledu berbentuk hati dan berwarna merah.

”Tidak hanya emas imitasi, menurut penuturan orang tua mempelai perempuan bahwa tersangka juga berjanji akan menanggung biaya pernikahan sebesar Rp 150 juta tapi itu juga tidak benar adanya," katanya dilansir detikcom, Selasa (9/1/2018).

[caption id="attachment_135315" align="aligncenter" width="715"] AB pengantin baru yang ditahan polisi karena belum membayar sewa dekor.
(Humas Polres Kebumen)[/caption]

Karena masalah ini pulalah, sang istri yang baru dinikahinya 26 Desember 2017 lalu, langsung pergi sehari setelah pesta pernikahan. Rumah tangga mereka juga terancam berakhir, karena dikabarkan pihak istri akan menggugat cerai.
Kini si Abi harus mendekam di sel tahanan, karena selain dilaporkan sang mertua, ia juga dilaporkan tukang dekor karena belum membayar sewa dekorasi sebesar Rp 7,3 juta.Ia ditangkap polisi karena dilaporkan oleh tukang dekor, Teguh Karyanto (44) karena tidak sanggup membayar dekorasi pernikahannya dengan tuduhan penipuan.Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto menyatakan, pihaknya telah menetapkan AB sebagai tersangka. AB diketahui sebagai karyawan salah satu bank BUMN di Kebumen.”Perjanjian antara tersangka dengan tukang dekor, akan membayar jasanya setelah pernikahannya usai. Namun hingga hari kesepakatan, tersangka tidak membayar. Selanjutnya tukang dekor yang merasa ditipu lapor ke kami,” kata AKP Willy.Ia meyebut, tagihan dekor yang belum dibayar sebesar Rp 7,3 juta. Menurutnya, AB diamankan polisi pada Kamis (4/1/2017) pekan kemarin di Desa Panjer, Kecamatan Kebumen.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler