Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Makam bayi yang dibongkar maling itu berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Mbeji, Kelurahan Merasinga, Kabupaten Cilacap, Jumat (12/1/2018). Janazah bayi itu diketahui baru 40 hari dikuburkan di TPU itu. Kasus ini tengah didalami Polres Cilacap dan Polsek Cilacap Utara.

Makam yang dibongkar adalah makam seorang bayi perempuan bernama Khusnulkhotimah, anak dari pasangan Tasiwan dan Karsiyah, warga Kelurahan Mertasingga, Kecamatan Cilacap Utara. Bayi ini meninggal saat proses persalinan.

Dari keterangan Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, kasus ini kali pertama diketahui warga pada pagi hari saat melintas di TPU tersebut.

“Seorang warga bernama Dul Aspar pada pukul 05.30 WIB, kebetulan melintas di TPU melihat ada makam yang terlihat habis dibongkar paksa,” katanya dikutip dari Antara Jateng.

Karena merasa heran dan curiga, saksi langsung memberitahu warga lain dan melaporkan temuan itu ke Polsek Cilacap Utara. Tak berselang lama, jajaran Polsek Cilacap Utara pun langsung bergerak untuk melakukan pemeriksan dan olah tempat kejadian perkara.

Ia mengatakan, untuk memastikan kondisi mayat bayi, petugas dari Polsek Cilacap Utara dan Inafis Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap dengan dibantu warga membongkar makam tersebut.Setelah makam tersebut dibongkar dan dilakukan pengecekan, diketahui bahwa kondisi jenazah bayi masih dalam keadaan utuh. Namun beberapa bagian kafan yang digunakan untuk membungkus jenazah bayi itu telah hilang.Setelah dilakukan pemeriksaan, jenazah bayi tersebu kemudian dimakamkan kembali ke tempat semula. "Kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku dan motif pembongkaran makam," ujarnya.Kapolres mengakui jika saat ini, pihaknya telah menangkap seorang pria bernama Resi yang diduga sebagai pelaku pembongkaran makam bayi tersebut. Menurut dia, pria itu juga pernah ditangkap karena melakukan pembongkaran sejumlah makam di Cilacap beberapa tahun lalu. "Yang bersangkutan masih dimintai keterangan," ucapnya.Resi pernah ditangkap petugas Polres Cilacap pada 15 Desember 2013 karena melakukan pembongkaran makam dan mencuri mayat di sejumlah tempat pemakaman umum. Pria yang mengalami gangguan jiwa itu sempat dibawa petugas Polres Cilacap ke Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Soerojo, Magelang.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler