Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kini Kementerian Hukum dan HAM mencopot jabatan Cahyono dan menggantinya dengan pelaksana tugas (plt). Eko Bekti Susanto, ditugaskan sebagai Plt Kepala Rutan Purworejo, mulai Rabu (17/1/2018) hari ini.

Cahyono ditengarai menerima kucuran dana dari Sancai untuk memuluskan peredaran narkoba di Rutan Purworejo. Diketahui Cahyono mulai mengenal Sancai sejak Cahyono bertugas sebagai Kepala Rutan Narkoba Nusa Kambangan.

Saat diperiksa Kanwil Kemenkumham Jateng, Cahyono membantah menjadi jaringan narkoba. Meski demikian, ia tak membantah jika pernah menerima uang dari Sancai.

Namun uang itu diakuinya bukan untuk memuluskan aksi jaringan Sancai mengedarkan narkoba di penjara.

"Menurut pengakuannya ya, dia tidak terlibat jaringan narkoba. Memfasilitasi tidak, hasil pemeriksaan tadi dia pernah dikasih uang. Besaraannya cuma sedikit, sejuta (rupiah)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Djoni Priyatno kepada wartawan.

Pengakuan Cahyono, uang yang diberikan Sancai itu merupakan uang titipan koperasi. Pemberian uang ini juga saat Cahyono masih menjabat sebagai Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan. Saat itu Sancai ditahan di penjara ini, sebelum dipindah ke Lapas Pekalongan.

"Kadang-kadang, uang istilahnya mau bayar di koperasi melalui dia. Kalau penitipan di koperesi dibenarkan, kalau melalui pegawai ini nanti didalami, menurut aturan tidak boleh," jelasnya.
Baca : Kendalikan Narkoba di Penjara, Kepala Rutan Purworejo Ditangkap BNNSementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Ibnu Chuldun memastikan Cahyono sudah tak terdaftar lagi sebagai pegawai di Rutan Purworejo."Ini satu bukti kesungguhan Menkumham untuk melakukan langkah tegas terkait zero narkoba, zero toleran, termasuk pungli di seluruh jajaran," katanya, Rabu (17/1/2018).Untuk mengisi kekosongan setelah Cahyono ditangkap, pihaknya telah menunjuk Eko Bekti Susanto sebagai plt kepala. Eko merupakan Kepala Balai Pemasyarakatan Klaten, dan tugasnya merangkap sebagai Plt Kepala Rutan Purworejo.Menurut dia, penunjukan ini penting karena sangat mendesak. Karena ada pelayanan dan administrasi yang harus diselesaikan kepala rutan."Hal ini menjadi penting karena kebutuhan organisasi, institusi, karena Rutan Purworejo harus berproses memberi pelayanan dan administrasi termasuk fasilitatif keuangan dan sebagainya," terangnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler