Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Akibat kelakuan bejatnya, gadis bernisial WA ini sampai hamil dan tak bisa melanjutkan pendidikannya. Kini RS harus mendekam di sel tahanan setelah dibekuk Polres Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan, pelaku sudah mengakui semua tindakan bejatnya.

Henny menuturkan, berdasarkan pengakuan pelaku, awal mula terjadinya persetubuhan tersebut ketika korban meminta untuk tidur bersamanya. Namun, kesempatan itu digunakan pelaku untuk menyetubuhi putrinya tersebut.

“Selama ini pelaku tinggal di rumah bersama dua anaknya, karena istrinya kerja di Semarang sebagai asisten rumah tangga,” tutur Henny.

Menurutnya lagi, kejadian tersebut tidak hanya dilakukan sekali, tetapi hingga tiga kali dan mengakibatkan korban hamil.Tersangka mengaku saat menyetubuhi anaknya tidak sadarkan diri, karena mengalami gangguan jiwa. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dalam kondisi sehat secara rohani atau tidak mengalami gangguan jiwa.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D KUHP jo Pasal 81 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Dengan jeratan pasal itu, pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun ditambah sepertiga karena dalam perkara ini pelaku merupakan orang tua kandung dan denda paling banyak Rp 5 miliar.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler