Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Mereka nekat mencuri sepeda motor RX King Spesial milik Cahyo Purnomo, yang diparkir di teras rumahnya di Desa Kamulyan, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Sabtu (10/3/2018) akhir pekan kemarin. Motor hasil curian ini kemudian ditawarkan melalui media sosial Facebook, dan tercium kepolisian.

Tiga remaja nekat itu yakni NAW (18) warga Desa Karangsalam, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, MP (17) warga Desa Babakan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, dan BSAI (19) warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Mereka dibekuk beberapa hari setelah mereka melakukan aksi pencurian. Polisi menyamar sebagai pembeli untuk memancing para pelaku.

“Penangkapan berawal dari informasi melalui Facebook yang menyebutkan adanya penawaran sepeda motor Yamaha RX King Special. Anggota kami selanjutnya melakukan penawaran dan mendapat respons, sehingga sepakat untuk melakukan transaksi,” kata Kasat Reskrim Polres Bayumas, AKP Junaedi.

Setelah sepakat polisi dan pelaku janjian untuk bertemu dan bertransaksi. Saat itu didapati salah satu pelaku BSAI, membawa sepeda motor hasil curian tersebut. Tak butuh waktu lama, polisi langsung meringkus bocah tersebut, dan mengamankan barang bukti.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/3/2018) kemarin. Dari penangkapan BSAI, polisi kemudian menelusuri keberadaan dua pelaku lain, dan berhasil mengamankannya di daerah Cilongok.Saat diinterogasi ketiga remaja ini mengakui perbuatannya. Modus yang mereka gunakan yakni, berkeliling boncengan tiga menggunakan sepeda motor Honda Vario. Saat melintas di rumah korban, merkea melihat motor yang diparkir di teras.Salah satu pelaku NAW, kemudian turun dan mencuri sepeda motor yang kebetulan tidak dikunci setang tersebut.Kasus pencurian sepeda motor tersebut hingga saat ini masih dalam pengembangan. Ketiga tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler