Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Bahkan keluarga dan warga sekitar pun tak mengetahuinya. Yang diketahui warga sekitar, Mbah Yamini adalah seorang dukun pijat, namun tak ada yang menyangka jika nenek tersebut juga melakukan praktik terlarang menggugurkan kandungan.

Warga baru mengetahuinya setelah polisi melakukan penggerebekan di rumah Mbah Yamini pada awal pekan ini. Yang lebih mengejutkan lagi di belakang rumah Mbah Yamini ditemukan kuburan yang berisi puluhan kerangka dan janin bayi.

Tulang-tulang bayi itu ditemukan terbungkus plastik terkubur di dalam tanah berukuran 1 x 5 meter. Penemuan tulang belulang bayi ini merupakan hasil penggalian pertama yang dilakukan aparat Polres Magelang di belakang rumah Mbah Yamini pada Selasa (19/6/2018).

Ada 20 kantong plastik berisi tulang belulang bayi yang ditemukan polisi. Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo menduga jika tulang belulang bayi tersebut merupakan hasil aborsi.

”Pengakuan tersangka (Yamini), ia sudah 25 tahun menjalani profesi dukun bayi, dan melakukan aborsi delapan kali,” katanya.

Namun polisi tak begitu saja percaya dengan pengakuan nenek itu. Pasalnya, temuan hasil penggalian ada puluhan kantong plastik berisi tulang bayi. ”Dari barang bukti yang kami dapatkan, kemungkinan korban mencapai puluhan,” kata kapolres.

Sekali melakukan aborsi, Mbah Yamini biasa mendapatkan bayaran sebesar Rp 2 juta. Proses aborsi dilakukan secara tradisional, yakni dengan cara pemijatan secara berkala selama 1-2 bulan.

Tarif aborsi ini jauh lebih besar dari tarif pijat biasa, yang hanya sekitar Rp 25 ribu – Rp 50 ribu sekali pijat. Saat ini Mbah Yamini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani pemeriksaan secara internsif di Unit PPA Polres Magelang.

Terungkapnya kasus ini bermula dari korban praktik aborsi berinisial NH (40), warga Mungkid, Magelang, yang tengah dirawat di RSUD Muntilan. Polisi langsung melakukan pemeriksaan pada Senin (18/65/2018) malam dan diketahui praktik aborsi dilakukan oleh Mbah Yamini.”Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata benar ada praktik aborsi dan Senin malam itu pelaku langsung kami amankan,” ujarnya.Tak hanya Mbah Yamini, NH dan suaminya M (40) juga diamankan, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka terancam UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Praktik Mbah Yamini sebagai dukun aborsi ternyata tak diketahui oleh warga sekitar. Bahkan keluarganya sendiri juga mengaku tak mengetahuinya.Dilansir dari detik,com, sang menantu, Eko Suwito menyebut jika baru tahu setelah ada penangkapan dari polisi. Ia juga mengaku kaget mertuanya ditangkap polisi. Sepengetahuannya, mertuanya itu hanya berprofesi sebagai dukun pijat biasa."Selama ini penghasilannya (Yamini) dari hasil memijat. Hasil pertanian juga ada dari tegalan (kebun) dan musiman," ungkapnya.Eko mengatakan, selama ini keluarga hanya tahu jika Yamini adalah tukang pijat biasa. Baik pijat bayi baru lahir, maupun pijat orang dewasa yang sakit perut, capek, maupun keseleo."Setiap hari ada pasien yang datang ke sini. Jumlahnya kurang tahu pasti, tapi setiap hari pasti ada. Dari wilayah sekitar sini maupun luar daerah," terangnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler