Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pelaku yang babak belur dijar berinisial US (43). Ia tercatat sebagai warga Kelurahan Petir, Cipondoh, Kota Tangerang, mengalami luka memar pada wajah dan kepala setelah menerima bogem mentah dari warga. Dua pelaku lain berhasil kabur saat dikejar.

Kapolsek Majenang AKP Tri Suryo Irianto Jumat (13/7/2018) mengatakan, kejadian pencurian hewan ternak tersebut terjadi pada Kamis 12 Juli 2018 sekira pukul 02.30 WIB. Kerbau yang dicuri berada di pekarangan kosong di Dusun, Bojongmeros, Desa Pahonjean, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.

Awalnya, pencurian yang dilakukan tiga orang itu mulus-mulus saja. Bahkan mereka berhasil menaikkan dua ekor kerbau ke atas pikap.

Namun sayang, saat pikap putih itu melintas jalan desa, membuat warga curiga. Pasalnya, warga sudah tahu jika ada kerbau tetangganya yang hilang dicuri. Sontak saja warga langsung mengejar pikap itu yang melaju menuju wilayah Wanareja.

Apesnya lagi, saat dikejar warga ban pikap itu meletus karena dipacu kencang di jalan desa yang rusak. Sehingga para pencuri itu langsung pontang panting kabur.
“Saat dilakukan pengejaran roda mobil kendaraan pelaku yang membawa 2 ekor kerbau mengalami pecah ban karena kondisi jalan desa yang rusak, sehingga satu pelaku bisa diamankan dan sempat menjadi sasaran amuk warga sedangkan dua lainya berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek.Pelaku yang berhasil diamankan langsung digiring ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui.Sementara untuk pelaku yang berhasil tertangkap langsung diproses dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”Pikap warna putih bernopol B 9493 BAL dan dua ekor kerbau disita sebagai barang bukti,” pungkasnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler