Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Warga asing itu berasal dari Nigeria, yang diduga kuat sebagai jaringan penipuan online internasional. Keduanya yakni Babatunde Ikechukwu Ojo dan Dweh Archie. Selain dua WNA ini, polisi juga berhasil membekuk dua pelaku lain yang merupakan warga negara Indonesia, yakni Wisnu Bakti dan Yaniar Galuh Kindiana.

Dua nama terakhir ini terlibat dengan menggunakan rekening atas nama mereka untuk menguras uang milik korbannya.

Komplotan ini telah berhasil menggasak uang milik wanita dari Wonosobo bernama Tanti AG. Nilai uang yang berhasil dikuras tak main-main, mencapai Rp 15 miliar. Modus yang digunakan yakni menyebar ajakan berinvestasi melalui media sosial.

Kapolres Wonosobo AKBP Abdul Waras melalui Kasat Reskrim AKP Heriyanto dalam jumpa pers Rabu (8/8/2018) mengatakan, aksi penipuan ini sudah berlangsung sejak Agustus 2017. Awal mulanya, korban berkenalan dengan salah satu pelaku yang hingga saat ini masih buron.

”Korban berkenalan dengan pelaku bernama Erick di Facebook. Ia mengaku warga Jerman yang berkeinginan membangun hotel di daerah Wonosobo dan mengajak korban berinvestasi,” katanya.

Pelaku dan korban kemudian bertukar nomor WhatsApp. Dalam perbincangan via WA itu, pelaku mengaku sudah menjual salah satu rumahnya di Melbourne, Australia, seharga Rp 75 miliar.

Dalih pelaku, uang itu yang rencananya akan digunakan untuk membangun hotel. Namun uang tersebut tengah tertahan di Bandara Soekarno Hatta dan meminta korban untuk mengambil uang tersebut.

“Dengan alasan itu, pelaku meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening Wisnu Bakti dan Yaniar Galuh Kindiana, alasannya untuk tebusan,” ujarnya.
Pelaku kemudian berangkat ke Jakarta dan ditemui dua warga asing. Untuk menyakinkan korban, dua warga asing ini menunjukkan uang dolar kepada korban.“Setelah ditunggu-tunggu sekian lama, ternyata janji tersebut tak ditepati. Korban baru sadar kalau sudah ditipu, dan melaporkannya ke Polres Wonosobo,” terangnya.Berbekal dari laporan korban, polisi langsung menelusuri nomor rekening dua pelaku. Dan akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di daerah Banten,“Kami melakukan pengecekan ke sejumlah rekening ke beberapa bank yang terkait masalah tersebut. Dan benar korban melakukan transaksi ke rekening tersebut,” paparnya.Saat ini, keempat pelaku sudah ditahan di Mapolres Wonosobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang ITE dan penipuan. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.Polisi juga masih mengembangkan kasus itu, untuk mendeteksi jaringan penipuan online dan korban-korbannya. Salah satu pelaku yang diduga sebagai otak jaringan ini juga masih diburu.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler