Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Namun ternyata, para remaja ini cukup konyol lantaran memposting HP hasil jarahannya di media sosial untuk dijual. Akibatnya, keberadaan dua pemuda ini pun langsung dideteksi polisi dan membekuknya.

Dua pemuda ini diketahui membobol konter Lestari Cell yang berada di Pasar Gatuan, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang. Aksi pembobolan itu dilakukan pada Selasa (2/10/2018) lalu.

Mereka berhasil menjarah isi konter. Terdiri dari HP, speaker aktif dan sejumlah uang tunai. Yang nilai kerugiannya ditaksir mencapai Rp 25 juta.

Aksi ini pembobolan ini diketahui setelah pemilik konter, Mufid Maryoto berencana membuka dagangannya sekitar pukul 08.00 WIB. Ia sangat terkejut melihat isi konter yang berserakan dan sejumlah HP dan uang telah lenyap.

“Kasus ini pun langsyng saya laporkan ke Polsek Kajoran, agar segera diusut,” kata Mufid.

Selang beberapa hari setelah pencurian, korban mengetahui ada akun yang dicurigai sebagai pelaku memposting HP milik korban di Facebook. Informasi ini langsung ditindaklanjuti polisi untuk menyelidiki pemilik akun.tidak selang lama petugas bisa menangkap keduanya saat berada di Kamar kos kosan beserta beberapa barang bukti.“Setelah mendapat adanya informasi tersebut petugas kami dipimpin Kanit Reskrim Ipda Insaf Anggara melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku,” katanya, Selasa (9/10/2018).Kapolsek Kajoran Iptu Edy Suryono menyatakan, polisi melakukan penyeliudikan tempat tinggal pelaku. Dari situ diketahui jika para pelaku pergi dari rumah dan ngekos di wilayah Kalibeber, Wonosobo.Kedua tersangka juga mengakui perbuatannya. Tersangka kini telah diamankan di rutan Polsek Kajoran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler