Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Empat orang berhasil dari sebuah penggerebekan yang dilakukan di daerah Jumo. Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti Lestariningsih, selain menangkap pelaku kini polisi juga masih memburu satu pelaku lain.

Ia merinci empat pelaku yang sudah berhasil diamankan yakni MT (38) warga Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali, ZR (45) warga Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruhan, JU (25) warga Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus, dan PW (30) warga Desa Katekan Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.

”Pengungkapan in dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan jumlah takaran saat membeli minyak goreng pada para pelaku,” katanya, Kamis (1/11/2018).

Salah satu korban disebutnya bernama Hendy Rick Tjuwita (29) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Korban berprofesi sebagai peternak ayam petelur di wilayah Kecamatan Jumo merasa curiga setelah minyak goreng yang dibeli untuk keperluan bahan campuran pakan ternak ayam lebih cepat habis dari biasanya.

Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeirksaan diketahui jika upaya menipulasi takaran dilakukan dengan terencana.

Dari pengakuan salah seorang pelaku, MT (38) menjelaskan, modus yang digunakan yakni dengan cara membuat potongan karet karpet berbentuk lingkaran yang dipasang ke lubang jeriken agar isinya terlihat penuh.
“Mereka tidak sadar dan mengira bahwa jeriken tersebut masih penuh berisi minyak goreng dengan ukuran 21 liter. Padahal sudah kita kurangi sekitar dua sampai tiga kilo per jerikennya,” akunya.Untuk mengindari kecurigaan konsumen, para pelaku langsung mengisikan minyak goreng itu ke dalam penampungan milik korban.Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jumo menyebut, sindikat penipuan tersebut merupakan jaringan Kabupaten Lamongan yang mulai beroperasi di wilayah Kabupaten Temanggung sejak Januari 2018 silam.“Berdasarkan hasil penyedilikan, mereka biasa menawarkan minyak goreng kepada peternak ayam dengan harga lebih murah dari harga pasaran pada umumnya. Inilah cara yang mereka gunakan untuk memikat calon korban dengan lebih mudah,” jelas Iptu Tasari.Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 37 jeriken berisi minyak goreng total 220 liter yang belum sempat dijual, 202 nota pembelian, alat-alat untuk melancarkan penipuan dan satu unit mobil bak terbuka yang biasa digunakan sebagai kendaraan operasional para pelaku.“Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun,” pungkasnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler