Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (28/11/2018) lalu. Motor yang dicuri yakni Yamaha Mio Soul Nopol AA 4993 HL milik Ismail (58), warga Brengkelan.

Saat itu, kunci motor memang masih tergantung di motor, sehingga pelaku bisa dengan mudah membawa kabur motor tersebut.

Kapolsek Purworejo, AKP Markotip, Kamis (6/12/2018) mengatakan, pihaknya yang mendapat laporan aksi pencurian itu langsung melakukan penelusuran.

Dari keterangan sejumlah saksi, diketahui jika motor tersebut dicuri oleh pria yang bekerja sebagai pengamen. Polisi kemudian melakukan pencarian, dan mendapati pelaku merupakan warga Sentolo, Yogyakarta.

Tim reskrim kemudian dikerahkan dan membekuk pelaku tanpa perlawanan. ”Dari hasil olah TKP mengarah pada pelaku, dan tak lama kemudian berhasil kami tangkap,” katanya.
Pelaku juga mengakui jika dalam aksinya ia berpura-pura menumpang kencing di musala. Namun tidak jauh dari tempat tersebut terpakir sebuah sepeda motor dengan kontak yang masih menggantung.Melihat motor itu, niat jahat pelaku muncul. Agar pemilik tak curiga, motor itu kemudian didorong sampai ke jalan umum. Dan setelah cukup jauh, motor kemudian dibawa lari.“Kami berharap pemilik kendaraan bermotor, agar selalu waspada dan berhati-hati demi keamanan saat memarkir kendaraanya. Jangan lupa kunci setang sebelum meninggalkan, karena kejahatan bisa terjadi kapan dan di mana saja,” imbaunya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku kini mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan pasal 362 KUH tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler