Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Bukan hanya satu mobil saja yang digelapkan dengan modus rental ini. Tapi totalnya sudah 19 mobil, bahkan bisa lebih.

Jumlah 19 kali melakukan aksi ini merupakan pengakuan sementara pasangan ini saat diiterogasi polisi. Aparat masih melakukan penyelidikan, sehingga dimungkinkan jumlahnya bisa bertambah,

Kapolres Purworejo, AKBP Indr Kurniawan Mangunsong mengatakan, dari 19 kasus yang diakui tersangka, hanya satu kasus yang dilakukan di Purworejo.

Yakni saat membawa kabur mobil rental milik Haditya Fadli (29), warga Jurutengah. Aksi ini dilakukan pada 13 Desember 2018 lalu. Mobil yang dirental berupa Toyota Avanza No Pol AA 9265 KC.

“Kepada korbannya, ia bilang merental mobil selama 7 hari dengan harga Rp 2 juta. Namun di tengah perjalanan ternyata mobil itu digadaikan,” katanya.
Mobil itu digadaikan ke seseorang bernama Setyo Wibowo (52) warga Wonosobo. Hingga batas waktu yang telah ditentukan, mobil itu tak juga dikembalikan, sehingga korban melapor polisi.Tim Reskrim Polres Purworejo juga telah menangkap Setyo, pihak yang menerima gadai mobil tersebut.“Sementara pasangan ini ditangkap di Jakarta, dan Setyo ditangkap di Wonosobo. Sekarang ketiganya tengah dalam pemeriksaan,” ujarnya.Untuk pasangan pasutri ini polisi menjeratnya dengan pasal 378 Kuhp tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara untuk Setyo Wibowo dijerat melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler