Dua Tahun Nunggak STNK, Otomatis Kendaraan Anda Jadi Bodong
Murianews
Jumat, 1 Februari 2019 14:41:50
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasi PKB UPTD Samsat Purbalingga, Soegiarto mengatakan, penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dilakukan jika masa berlaku STNK ditambah dua tahun tidak juga dibayarkan pajak.
Menurutnya, selama ini pemahaman masyarakat STNK dianggap bodong apabila kendaraan bermotor tidak dipajak selama tujuh tahun.
“Pemahaman masyarakat kan dikirinya tujuh tahun. Padahal tidak, sejak masyarakat membeli motor ya masa berlaku STNK itu dua tahun. Tidak diperpanjang ya artinya nomor registrasinya dihapus,” katanya.
Dia menambahkan pemberlakuan kebijakan tersebut akan dimulai pada 2019 ini, dan akan disosialisasikan terlebih dahulu. Meski demikian, akan dimulai dengan sosialisasi dengan menerjunkan tim ke masyarakat.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



