Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasi PKB UPTD Samsat Purbalingga, Soegiarto mengatakan, penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dilakukan jika masa berlaku STNK ditambah dua tahun tidak juga dibayarkan pajak.

Menurutnya, selama ini pemahaman masyarakat STNK dianggap bodong apabila kendaraan bermotor tidak dipajak selama tujuh tahun.

“Pemahaman masyarakat kan dikirinya tujuh tahun. Padahal tidak, sejak masyarakat membeli motor ya masa berlaku STNK itu dua tahun. Tidak diperpanjang ya artinya nomor registrasinya dihapus,” katanya.

Dia menambahkan pemberlakuan kebijakan tersebut akan dimulai pada 2019 ini, dan akan disosialisasikan terlebih dahulu. Meski demikian, akan dimulai dengan sosialisasi dengan menerjunkan tim ke masyarakat.

”Ini sudah diundangkan. Jadi nanti dalam waktu akan ada tim yang mensosialisasikan tentang ini kepada masyarakat,” imbuhnya.Ia menyebut, aturan tersebut diberlakukan dengan alasan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, karena banyaknya kendaraan. Selain itu, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak adalah alasan lain adanya aturan itu.Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang telah menjual kendaraannya untuk segera mengajukan pemblokiran nomor registrasi. Karena jika tidak, yang bersangkutan akan terkena pajak progresif.”Jika menjual kendaraannya untuk segera diblokir. Jangan sampai nanti masyarakat kaget terkena pajak progresif dan pemilik baru untuk segera balik nama,” pungkasnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler