Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Tindakan tak bermoral ayah tiri ini dilakukan sepanjang Juni-Juli 2018 lalu. Pada aksi terakhir, kasus pencabulan itu dipergoki oleh sang ibu.

Kasus itu pun dilaporkan ke kepolisian, dan kini ayah tiri bejat itu telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa mengatakan, pengakuan tersangka ia telah menggauli anak tirinya itu sebanyak empat kali. Yakni pada Juni hinga awal Jui 2018.

Aksi terakhir dilakukan pada 4 Juli 2018 sekitar pukul 02.00 WIB. Namun aksi itu akhirnya diketahui oleh istrinya yang merupakan ibu kandung korban.
”FH dijerat dengan UU Perlingan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” katanya.Tak hanya itu menurut dia, karena pelaku adalah orang tua korban meskipun hanya orang tua tiri, maka FH maka ancaman pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pokok.Kini FH harus merenungi perbuatan tak bermoral itu di sel penjara. Sementara pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler