Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni Suparman (39) warga Borobudur, Magelang dan Dony Harsanto (26) warga Purworejo. Mereka ditangkap di daerah Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.

Saat ditangkap, polisi cukup kesusahan untuk melakukan interogasi. Pasalnya, dua pelaku ini ternyata merupakan penyandang tunawicara. Sehingga apa yang ditanyakan oleh polisi, tidak dipahami oleh para pelaku.

Akhirnya polisi meminta bantuan kepada pakar bahasa insyarat untuk mendampingi para pelaku selama proses penyidikan.

”Para tersangka didampingi guru tunarungu dan wicara dari Panti Asuhan Muhamammadiyah Purworejo. Untuk menerjamankan pertanyaan dari penyidik kepada pra tersangka,” kata Kapolsek Purworejo, AKP Markotib.

Dari hasil penyidikan, para tersangka mengakui telah melakukan penjambretan kepada seorang gadis di depan Kantor Kelurahan Baledono, Purworejo. Aksi ini dilakukan pada 25 Maret 2019 lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.

Korban diketahui bernama Novita Sari (22) mahasiswa Unibersitas Muhammadiyah Purworejo. Saat kejadian, korban tengah mengayuh sepeda bersama dua temannya dari masjid kampus menuju Ponpes Mahasiswa Al-Chudlorie Purworejo.

Di tengah perjalan, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Baledono koraban didekati seseorang pria dengan ciri-ciri menggunakan jaket warna gelap, menggunakan helm warna hijau dan mengendarai sepeda motor matik warna merah. Pria itu langsung menjambret korban.

”Di dalam tas tersebut berisi HP, uang tunai sebanyak Rp 900 ribu dan beberapa barang milik korban. Usai dijambret korban langsung lapor ke polsek,” ujarnya.Dari laporan itu, polisi langsung menerjunkan tim reskrim untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya diketahui identitas dan posisi pelaku.Awalnya polisi menangkan Suparman di Magelang, dan dari hasil pengembangan ternyata ada satu pelaku lain yakni Dony yang akhirnya ikut ditangkap. dari hasil pemeriksaan, dua pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi penjambretan.“ Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.Ketika ditanya wartawan, melalui penerjemah Budi Raharini, Suparman dengan bahasa isyarat mengatakan bahwa dia melakukan itu karena terdesak kebutuhan hidup.Para pelaku mengaku sudah kenal sejak sekolah di SDLB Cangkrep. Suparman juga pernah lama tinggal di rumah Doni. Sehingga Suparman mau disuruh apa saja oleh Doni, termasuk diajak melakukan kejahatan. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler