Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Obat yang diedarkan yakni pil berlogo Y yang masuk dalam kategori obat keras daftar G. Obat ini merupakan sejenis obat penenang, yang seharusnya hanya bisa dibeli melalui resep dokter.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Pasek Keji, Muntilan. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 350 butir pil daftar obat G.

Ratusan butir pil itu, dikemas dalam 35 bungkus. Di mana setiap satu bunkus berisi 10 butir pil. Ia menyebut, penangkapan itu berkat laporan dari masyarakat, yang ditindaklanjuti secara cepat dalam proses penyelidikan.

“Penangkapan ini dikarenakan tersanka menjual daftar G tanpa izin dari pihak berwenang. Obat ini dijual dengan bebas di kalangan masyarakat, terutama pemuda dan remaja,” katanya Jumat (24/5/2019).

Ia menyatakan, dari pengakuan tersangka pada polisi, obat itu didapatkan dari seseorang. Ia memesan melalui telepon kemudian COD untuk transaksi.

”Kini tersangka telah diamankan di rutan Polres Magelang dalam rangka penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Rudi mengaku baru 1,5 bulan melakukan praktik jual beli obat ini. Ia juga mengakui mengetahui jika obat tersebut dilarang dijual secara bebas, namun ia mengaku terdesak biaya untuk menikah.
Sementara itu, Rudi mengaku baru 1,5 bulan melakukan praktik jual beli obat ini. Ia juga mengakui mengetahui jika obat tersebut dilarang dijual secara bebas, namun ia mengaku terdesak biaya untuk menikah.“Sehari bisa laku dua sampai tiga paket. Saya lakukan ini karena terdesak kebutuhan biaya menikah,” akunya.Setiap paket berisi 10 butir obat dibeli oleh tersangka seharga Rp 35 ribu dan dijual kembali seharga Rp 40 ribu. Obat-obatan itu ia jual ke teman-temannya dengan sistem pemesanan melalui WA.Kini akibat perbuatannya, Rudi terancam gagal menikah. Pasalnya, ia harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Polisi menjerat Rudi dengan Pasal 196 Jo pasal 98 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan jeratan pasal ini, Rudi terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler