Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ia diduga menyetubuhi seorang gadis di bawah umur, Mawar (14) bukan nama asli warga Kabupaten Purworejo pada hari Sabtu 5 September 2020 di sebuah hotel di Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, korban adalah teman baru tersangka, yang dikenalnya dari seorang teman.

“Setelah perkenalan itu, antara korban dan tersangka menginap di sebuah hotel dan melakukan persetubuhan,” jelas AKBP Rudy seperti dikutip Tribrata Polda Jateng, Rabu (16/9/2020)

Aksi persetubuhan itu terbongkar setelah orang tua korban mencari informasi keberadaan anaknya (korban).

Anaknya yang sebelumnya berpamitan bermain ke rumah temannya di daerah Prembun, saat orang tua mengecek tidak ada di tempat.

Dari kecurigaan itu, orangtua akhirnya menyidangkan anaknya dan mengaku habis dari hotel bersama teman prianya.

Dalam pengakuan korban, ia sempat melakukan persetubuhan dengan tersangka FA.
Adanya kejadian itu, selanjutnya orangtua melaporkan ke Polres Kebumen yang berujung ditangkapnya tersangka FA.“Tersangka ditangkap pada hari Minggu, tanggal 06 September 2020 sekira pukul 18.00 Wib. Tersangka diamankan di Terminal Prembun,” terang AKBP Rudy.Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.Perlu diketahui bersama, hubungan badan meski atas dasar suka sama suka sedang perempuan masih di bawah umur, tidak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Tribrata Polda Jateng

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler