Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolrestas Tegal AKBP Rita Wulandari menjelaskan, pihaknya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti yang membuktikan pelanggaran UU tersebut.

"Setelah serangkaian pemeriksaan dan juga melakukan gelar perkara, maka kami menetapkan saudara WES sebagai tersangka," ujar Kapolresta Tegal, AKBP Rita Wulandari seperti dikutip Detik.com.

Baca: Wakil Ketua DPRD Gelar Dangdutan, Wali Kota Tegal Langsung Ditegur Ganjar dan Kapolri

Rita menyebutkan sebelum penetapan tersangka ini, pihaknya telah memeriksa 15 saksi. Mereka terdiri dari saksi ahli pidana, kesehatan, hingga internal polisi yang bertugas saat konser dangdut itu berlangsung.

"Penyelenggara juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas berwenang," tegas Rita.

Dalam kasus ini, polisi menyita tujuh barang bukti di antaranya satu lembar surat pengantar dari Ketua RT 01/RW 1 Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan tertanggal 30 Agustus 2020, surat izin yang diterbitkan Polsek Tegal Selatan tertanggal 1 September 2020 hingga buku tamu.

Baca: Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Berbuntut Panjang, Ganjar Dapat Bocoran Pasal yang Disiapkan Polisi

Atas perbuatannya, Wasmad dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP."Ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta," ujar Rita.Untuk diketahui, acara pentas dangdut itu digelar di Lapangan Desa Tegal Selatan, pada Rabu (23/9) lalu mulai pukul 09.00 WIB-15.00 WIB, dan dilanjutkan pentas dangdut pada pukul 20.00-01.00 WIB dini hari. Penonton yang datang cukup banyak hingga berdesakan dan banyak juga yang tidak bermasker.Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo langsung menegur Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono terkait aksi tersebut. Keduanya, juga menyayangkan aksi tersebut dilakukan oleh publik fuligur.Buntut dari konser dangdut ini, Kapolsek Tegal Kompol Joeharno dicopot dan diperiksa Propam. Sedangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal juga telah menggelar tes swab massal. Target tes swab ini mulai dari warga sekitar, hingga penyelenggara konser dangdut. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler