Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Purbalingga – Satresnarkoba Polres Purbalingga menggerebek sebuah rumah yang berada di Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga. Hasilnya, empat orang yang sedang pesta sabu berhasil ditangkap.

Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, keempat pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini setelah mereka tertangkap basah sedang pesta sabu saat digerebek petugas.

"Mereka diamankan di salah satu perumahan wilayah Desa Bojanegara yang merupakan tempat kos salah satu tersangka," jelas Kabag Ops seperti dikutip RMOLJateng.com, Senin (12/7/2021).

Kabag ops menyebutkan, keempatnya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MA (26) karyawan koperasi simpan pinjam dan JAS (33) yang merupakan seorang pedagang. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.

Selain itu, ada juga RS (44) wiraswasta warga Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas dan EF (22) karyawan swasta warga Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

"Dari para tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 0,53 gram, dua buah bong atau alat penghisap sabu, plastik klip transparan bekas sabu, potongan sedotan, pipet kaca dan korek api. Selain itu, turut diamankan kartu ATM dan telepon genggam milik tersangka," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu dibeli tersangka MA dengan cara transfer ke nomer rekening seseorang yang tidak dikenal. Setelah melakukan pembayaran barang dikirim sesuai kesepakatan lokasi."Setelah narkotika jenis sabu yang dipesan sampai kemudian dipakai sendiri dan bersama dengan tiga tersangka lainnya," jelasnya.Kabag Ops menambahkan, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau  Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: RMOLJateng.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler