Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Purbalingga – Polsek Kutasari berhasil meringkus pelaku pembobol rumah yang terjadi di wilayahnya. Pelaku diketahui berinisial TF (29) seorang buruh warga Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga yang merupakan resedivis kasus pencurian 2015 lalu.
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono menjelaskan, pelaku merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah milik Pandi Setiawan (36) warga Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Pencurian dilakukan pelaku pada Senin (12/7/2021) malam saat korban sedang tertidur.
“Modus pelaku yaitu masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak dikunci. Kemudian mengambil sejumlah barang yang ada di dalam rumah seperti handphone dan dompet berisi uang kemudian kabur membawa hasil curian,” jelasnya dalam siaran pers di laman Tribrata Polda Jateng, Rabu (21/7/2021).
Dari aksinya, pelaku berhasil mengambil dua buah handphone milik korban. Selain itu, mengambil tas kecil/dompet berisi uang sebesar Rp 4 juta. Akibat pencurian tersebut, korban total menderita kerugian sebesar Rp 7 juta.
“Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kutasari kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi kemudian dilakukan penangkapan pada Selasa (13/7/2021),” jelasnya.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit telepon genggam merk Vivo Y20 warna putih, 1 unit telepon genggam merk Oppo A1K warna hitam, dompet kain warna Hitam-Emas, Charger HP Vivo warna putih. Sementara dari korban diamankan barang bukti berupa dus telepon genggam tersebut.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono saat melakukan jumpa pers kasus pencurian. (Polda Jateng)[/caption]
MURIANEWS, Purbalingga – Polsek Kutasari berhasil meringkus pelaku pembobol rumah yang terjadi di wilayahnya. Pelaku diketahui berinisial TF (29) seorang buruh warga Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga yang merupakan resedivis kasus pencurian 2015 lalu.
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono menjelaskan, pelaku merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah milik Pandi Setiawan (36) warga Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Pencurian dilakukan pelaku pada Senin (12/7/2021) malam saat korban sedang tertidur.
“Modus pelaku yaitu masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak dikunci. Kemudian mengambil sejumlah barang yang ada di dalam rumah seperti handphone dan dompet berisi uang kemudian kabur membawa hasil curian,” jelasnya dalam siaran pers di laman