Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Purbalingga – Polsek Kutasari berhasil meringkus pelaku pembobol rumah yang terjadi di wilayahnya. Pelaku diketahui berinisial TF (29) seorang buruh warga Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga yang merupakan resedivis kasus pencurian 2015 lalu.

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono menjelaskan, pelaku merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah milik Pandi Setiawan (36) warga Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Pencurian dilakukan pelaku pada Senin (12/7/2021) malam saat korban sedang tertidur.

“Modus pelaku yaitu masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak dikunci. Kemudian mengambil sejumlah barang yang ada di dalam rumah seperti handphone dan dompet berisi uang kemudian kabur membawa hasil curian,” jelasnya dalam siaran pers di laman Tribrata Polda Jateng, Rabu (21/7/2021).

Dari aksinya, pelaku berhasil mengambil dua buah handphone milik korban. Selain itu, mengambil tas kecil/dompet berisi uang sebesar Rp 4 juta. Akibat pencurian tersebut, korban total menderita kerugian sebesar Rp 7 juta.

“Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kutasari kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi kemudian dilakukan penangkapan pada Selasa (13/7/2021),” jelasnya.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit telepon genggam merk Vivo Y20 warna putih, 1 unit telepon genggam merk Oppo A1K warna hitam, dompet kain warna Hitam-Emas, Charger HP Vivo warna putih. Sementara dari korban diamankan barang bukti berupa dus telepon genggam tersebut.
“Untuk uang hasil curian menurut pelaku sudah habis digunakan untuk membayar hutang. Pelaku yang baru beberapa bulan menikah mengaku memiliki hutang untuk biaya menikah,” jelasnya.Dari data yang diperoleh, pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Ia telah dua kali menjalani hukuman akibat melakukan pencurian sepeda motor dan pencurian telepon genggam. Dua kasus pencurian tersebut terjadi pada tahun 2015.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Tribrata Polda Jateng

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler