Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Boyolali – Kasus dua anak menggugat ibu dan saudara kandungnya juga mengikut sertakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali. Pihak BPN pun mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.

Kasi Pengadaan dan Pengembangan Tanah BPN Boyolali, Djarot Sucahya mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan data-data dari dasar penerbitan serfitikat keempat objek gugatan tersebut.

Apalagi, kasus tersebut kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

"Pada prinsipnya BPN akan menyiapkan data-data dari dasar penerbitan serfikat empat bidang tersebut. Terbitnya berdasarkan apa? Jadi kita menyiapkan data-data terkait itu, bahwa itu diterbitkan berdasarkan akte hibah, sebagai pemilik sertifikat lamanya," katanya seperti dikutip Detik.com.

Baca: 2 Anak di Boyolali Gugat Ibu Kandung Soal Pembagian Warisan

Ia menjelaskan, tanah hibah yang menjadi materi objek gugatan tersebut berada di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali dan terkena proyek Tol Yogya-Solo.

"Terkait apakah (objek) yang digugat sudah tersertifikat atau belum, sudah sertifikat berdasarkan dari surat keterangan hibah atau akte hibah yang dibuat pada saat itu. Kelihatannya sudah cukup lama," terangnya.

Djarot menerangkan sertifikat empat bidang tanah yang jadi objek sengketa itu juga sudah terbit sejak lama. Seingatnya sertifikat itu terbit sebelum terdampak proyek jalan Tol Yogya-Solo.

"Luasnya saya tidak hafal, dibagi empat bidang. Terbit empat sertifikat," kata Djarot.

Dia menerangkan BPN menerbitkan sertifikat tersebut mengacu pada bukti-bukti yang disampaikan pemohon. Djarot menyebut saat itu pemohon memberikan surat keterangan hibah atau akte hibah untuk kemudian diterbitkan empat sertifikat.

Baca: Tak Hanya Gugat di PN Kudus, Nasabah Bank Mandiri Lapor Polda
"Pemohon memberikan berdasarkan akte hibah atau surat keterangan hibah yang dibuat, mungkin lho ya yang dibuat oleh kades. Jadi mengapa kades itu juga turut sebagai tergugat, kenapa BPN juga ikut tergugat, karena BPN yang menerbitkan sertifikat hasil dari hibah tersebut," jelas dia.Djarot menyampaikan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Pihaknya menyiapkan data-data dari dasar penerbitan serfitikat keempat objek gugatan tersebut.Sebelumnya, Seorang ibu di Boyolali digugat kedua anaknya terkait hibah atau warisan tanah yang diberikan. Gugatan itu dilakukan lantaran hibah dianggap tidak sesuai dengan ketentuan sehingga penggugat merasa mempunyai hak atas tanah yang dibagi.Baca: Saldo Rp 5,8 Miliar Hilang, Warga Kudus Gugat Bank Mandiri Rp 55 MiliarHumas Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Tony Yoga Saksana mengatakan, kedua kakak beradik tersebut selain menggugat sang ibu juga menggugat saudara kandungnya.”Penggugatnya dua orang, kakak dan adik. Kemudian tergugatnya ada lima orang, ada ibunya, kemudian kakak dan adik serta satu anak dari penggugat,” katanya.”Jadi salah satu penggugat itu juga melibatkan anaknya dalam perkara ini sebagai tergugat. Juga turut tergugat yaitu BPN dan kades (kepala desa),”imbuhnya.Kasus tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Boyolali bulan September 2021. Kini, kasus tersebut masih dalam proses persidangan di PN Boyolali. Kasus ini lanjut ke persidangan karena proses mediasi gagal menemui kesepakatan. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler