Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Boyolali - Dua anak mengugat ibu kandung terkait warisan atau hibah tanah yang dibagikan. Tak hanya sang ibu, kakak beradik itu juga menggugat saudara kandungnya.

Gugatan pembagian warisan itu diduga kuat terjadi karena tanah warisan yang menjadi objek gugatan terdampak proyek jalan tol Yogya-Solo.

Baca: 2 Anak di Boyolali Gugat Ibu Kandung Soal Pembagian Warisan

AH, salah satu tergugat mengatakan, hibah warisan tanah dari ibu sebenarnya sudah dilakukan pada 2011 lalu. Namun gugatan muncul setelah sembilan tahun, tepatnya pada 2020 setelah objek gugatan terkena dampak pembangunan tol.

"Hibah tanah dari ibu ini tahun 2011 lalu. Tapi gugatan muncul di tahun 2020, setelah ada informasi bahwa di sini bakal terkena proyek strategis nasional, jalan tol Yogya-Solo," kata AH, seperti dikutip Detik.com, Kamis (25/11/2021).

Gugatan terkait hibah tanah tersebut dilakukan oleh RS (51) dan IA (47). Mereka adalah anak kedua dan keempat dari SS (86). Sebagai tergugat yakni ibunya tersebut dan tiga saudaranya, yakni GD (55), AH (50) dan WW (42). Kemudian cucu dari SS, yaitu AD (22), cucu yang merupakan anak dari RS selaku penggugat satu.

Baca: Ikut Digugat Terkait Warisan Tanah Ibu ke Anak, Begini Kata BPN Boyolali

Objek yang digugat tanah pekarangan di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen. Di atas tanah seluas sekitar 1.450 meter persegi itu juga berdiri rumah yang ditempati keluarga SS ini bersama anak cucunya.

Tanah pekarangan yang berada di pinggir sungai itu, di tahun 2011 dipecah dan dihibahkan kepada anak cucunya. Tanah dibagi menjadi empat bidang dan diberikan kepada GD, AH, dan WW. Serta satu cucunya yakni AD.

"AD sebagai cucu ibu juga dikasih karena sejak kecil ikut di sini," katanya.

Dijelaskan, RS dan IA tidak mendapat bagian hibah tanah pekarangan tersebut. karena mereka sudah mendapatkan bagian sebelumnya.

Baca: Saldo Rp 5,8 Miliar Hilang, Warga Kudus Gugat Bank Mandiri Rp 55 Miliar

"Jadi mereka (kedua penggugat) itu sebenarnya diawal sudah dapat dulu, diberikan dulu (warisan). Terus dengar ada tol, terus ributlah istilahnya (muncul gugatan ke Pengadilan Negeri Boyolali)," terang AH.

AH menyebutkan, bahwa tanah yang digugat hanya tanah pekarangan yang berada di Dukuh Klinggen yang terkena proyek jalan. Padahal, ibunya juga memiliki tanah di Desa Bendosari, Kecamatan Sawit. Tetapi tak masuk dalam objek gugatan ini.
"Mungkin iri karena disini kena tol. Kok yang digugat (yang) disini (Dukuh Klinggen), padahal ibu masih punya tanah lagi yang di Desa Bendosari," ungkap dia."Mereka minta tanah ini dibagi lima," imbuhnya.Tergugat lainnya,GD menambahkan, hibah dari SS kepada tiga anak dan satu cucunya tersebut terjadi pada tahun 2011 lalu. Kemudian tahun 2012 terbit sertifikat.Baca: Duh! Istri Gugat Cerai Dominasi Kasus Perceraian di KaranganyarSelama itu tidak ada gugatan. Tahun 2020, setelah ada informasi proyek jalan tol Yogya-Solo, yang salah satunya melewati Dukuh Klinggen dan menerjang tanah tersebut, RS dan IA baru melayangkan gugatan ke PN Boyolali.Wilayah Dukuh Klinggen, terdampak tol Yogya-Solo. Sebagian besar rumah warga di kampung ini terdampak proyek strategis nasional tersebut.Nilai uang ganti rugi (UGR) telah mencapai kesepakatan. Sebagian besar mereka bahkan sudah menerima pencairan UGR sekitar pertengahan September 2021 lalu.Termasuk obyek tanah pekarangan dan rumah yang menjadi sengketa gugatan dua anak kepada ibu kandungnya itu, juga sudah siap pencairan."Ditotal semua dari empat bidang ini lebih dari Rp 2 miliar," kata AH.Baca: Gugatan Royalti Lagu di YouTube Rp 1 Miliar Ditolak Hakim, Rhoma Irama Dihukum Bayar Biaya Perkara Rp 539 RibuTapi pencairan batal karena muncul gugatan lagi itu. Ditambahkan, gugatan saat ini merupakan yang kedua kali dengan obyek yang sama. Di tahun 2020, RS dan IA sudah menggugat tanah hibah itu, ke Pengadilan Negeri Boyolali tapi kalah.Kemudian September 2021 lalu, kembali mengajukan gugatan lagi. Kini kasus itu masih dalam proses persidangan di PN Boyolali. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler