Curi Hp di 3 Lokasi Berbeda, Pria di Purbalingga Diringkus Polisi
Murianews
Senin, 6 Desember 2021 15:11:35
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Purbalingga – Seorang pria berinisial MS (21) terpaksa berurusan dengan polisi. Itu terjadi setelah ia nekat mencuri handphone (HP) di tiga lokasi berbeda.
Ketiga lokasi tersebut yakni di warung Bakso Desa Kutasari, rumah warga Desa Bumisari, dan rumah warga Desa Candinata pada bulan November
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka ditangkap di rumah istrinya wilayah Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari tanpa perkawanan, Selasa (30/11/2021) lalu.
Penangkapan itu, berawal dari laporan korban Siti Chotimah (52) warga Desa Kutasari RT 8 RW 4, Kecamatan Kutasari, Kamis (25/11/2021).
”Modus yang dilakukan tersangka yaitu pura-pura membeli rokok di warung korban sambil memantau situasi. Saat situasi memungkinkan kemudian mengambil handphone yang sedang digunakan mainan oleh cucu korban,” kata Wakapolres seperti dikutip Serayunews.com, Senin (6/12/2021).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Polisi menunjukkan tersangka pencurian HP di Purbalingga. (Serayunews.com)[/caption]
MURIANEWS, Purbalingga – Seorang pria berinisial MS (21) terpaksa berurusan dengan polisi. Itu terjadi setelah ia nekat mencuri handphone (HP) di tiga lokasi berbeda.
Ketiga lokasi tersebut yakni di warung Bakso Desa Kutasari, rumah warga Desa Bumisari, dan rumah warga Desa Candinata pada bulan November
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka ditangkap di rumah istrinya wilayah Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari tanpa perkawanan, Selasa (30/11/2021) lalu.
Penangkapan itu, berawal dari laporan korban Siti Chotimah (52) warga Desa Kutasari RT 8 RW 4, Kecamatan Kutasari, Kamis (25/11/2021).
”Modus yang dilakukan tersangka yaitu pura-pura membeli rokok di warung korban sambil memantau situasi. Saat situasi memungkinkan kemudian mengambil handphone yang sedang digunakan mainan oleh cucu korban,” kata Wakapolres seperti dikutip