Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Purbalingga – Polisi menjerat MS (21) tersangka pencurian handphone (HP) di tiga tempat berbeda di Purbalingga dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dalam pasal tersebut, tersangka terancam dipenjara atau dibui paling lama lima tahun.

”Dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” ungkap Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono seperti dikutip Serayunews.com, Senin (6/12/2021).

mengatakan, Kepala petugas, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian telepon genggam karena butuh uang untuk membayar angsuran pinjaman uang di bank.

Baca: Terlilit Utang untuk Biaya Nikah Alasan Pria Purbalingga Nekat Curi HP

”Tersangka meminjam uang sebesar Rp 10 juta untuk biaya menikah sekira lima bulan yang lalu,” katanya.

Namun, lanjutnya, karena tidak memiliki pekerjaan tetap, ia mengaku kesulitan untuk membayar angsuran dan memilih mencuri.

Karena hal itu, ia nekat mencuri handphone (HP) di tiga lokasi berbeda, yakni di warung Bakso Desa Kutasari, rumah warga Desa Bumisari, dan rumah warga Desa Candinata pada bulan November

Aras tindakannya itu, tersangka akhirnya ditangkap di rumah istrinya wilayah Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari tanpa perkawanan, Selasa (30/11/2021) lalu.

Penangkapan itu, berawal dari laporan korban Siti Chotimah (52) warga Desa Kutasari RT 8 RW 4, Kecamatan Kutasari, Kamis (25/11/2021).
Baca: Terlilit Utang untuk Biaya Nikah Alasan Pria Purbalingga Nekat Curi HP”Modus yang dilakukan tersangka yaitu pura-pura membeli rokok di warung korban sambil memantau situasi. Saat situasi memungkinkan kemudian mengambil handphone yang sedang digunakan mainan oleh cucu korban,” terang Wakapolres.Unit Reskrim Polsek Kutasari kemudian melakukan pemeriksaan di TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan.Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga unit telepon genggam, masing-masing merek Oppo A54, Oppo A1K dan Redmi Note 8.Baca: Polda Aceh Copot 4 Polisi Terkait Kasus Warga Meninggal Usai Ditangkap”Selain itu, diamankan sepeda motor Satria FU berikut helm warna hitam serta celana dan jaket yang dipakai tersangka saat beraksi,” tambahnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Serayunews.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler