Geger Kasus Prostitusi di Jateng, dari Selebgram Hingga Nenek 50 Tahun
Murianews
Jumat, 31 Desember 2021 11:45:58
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Semarang – Kasus prostitusi terselubung saat ini masih sering terjadi di Jawa Tengah. Meski sudah sering dirazia, ternyata tak membuat jera.
Di Jateng sendiri, hingga penghujung tahun ini terdapat banyak kasus yang membuat publik geger. Berdasarkan rangkuman MURIANEWS, setidaknya ada tiga kasus prostitusi yang membuat warga di Jateng gempar.
1. Prostitusi Online Selebgram Bertarif Rp 25 Juta Sekali Kencan
Di penghujung tahun 2021, tepatnya 15 Desember 2021, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan seorang selebgram berinisial TE (26).
Selain selebgram muda tersebut, prostitusi online itu juga ’menjual’ seorang DJ asal Bali berkewanagaraan Brazil berinisial FBD (26). Keduanya ditangkap saat berhubungan badan dengan pria hidung belang di salah satu hotel di Semarang.
Petugas yang mengembangkan kasus tersebut akhirnya menangkap seorang yang diduga sebagai mucikari berinisial JB (42). JB sendiri merupakan warga Bekasi dan satu manajemen dengan TE.
Kepada petugas JB mengaku mengenal TE sejak dua tahun lalu dan menjalankan bisnis esek-esek tersebut. Sementara untuk FBD baru dikenal beberapa waktu lalu.
Kepada petugas dua gadis berparas cantik itu dibanderol Rp 20 juta dan Rp 25 juta untuk sekali kencan. Untuk harga Rp 20 juta diketahui merupakan tarif FBD, sedangkan sang selebgram ditarif Rp 25 juta.
Dari hasil transaksi tersebut, JB yang berperan sebagai mucikari mendapatkan fee Rp 10 juta untuk sekali transaksi.
Atas perbuatannya tersebut, JB dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 120 juta – Rp 600 juta.
[caption id="attachment_256371" align="alignleft" width="880"]
Satpol PP Sukoharjo menciduk pekerja seks komersial (PSK) di areal persawahan di timur RSUD Ir Soekarno Sukoharjo, Kamis (2/12/2021) malam. (Istimewa/Satpol PP Sukoharjo)[/caption]2. Nenek berusia 50 Tahun Ditangkap Saat Temani Pelanggan di Sukoharjo
Sebelum penangkapan prostitusi selebgram, Satpol Sukoharjo juga berhasil menangkap basah dua orang Pekerja Seks Komersial berusia 50 tahun yang sedang temani pelanggan di Sukoharjo, Kamis (2/12/2021). Untuk sekali kencan, kedua nenek tersebut mematok tarif Rp 20 ribu.
Tarif itu bahkan bisa berkurang saat negosiasi. Jika deal mereka bahkan bisa memadu kasih dengan harga Rp 10 ribu.
Ilustrasi.[/caption]3. Polda Jateng Bongkar Prostitusi Gay Berkedok Panti Pijat di SoloDitreskrimsus Polda Jateng mengamankan dua tersangka bernisial F (28) dan AW (32) yang diduga melakukan praktik prostitusi online sesama jenis antarlaki-laki (gay).Pengungkapan prostitusi tak lazim ini berawal dari hasil patroli siber yang di lakukan oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng di twitter.Dalam patroli tersebut, petugas mendapati salah satu postingan yang menawarkan layanan pijat plus untuk gay dengan dalih panti pijat. Petugas yang curiga langsung melakukan penelusuran. Hasilnya, Kamis (5/3/2200), petugas akhirnya membekuk kedua tersangka.“Pertama kami berhasil membekuk pelaku sesama jenis F (28) di salah satu hotel di Kota Semarang. Dan selanjutnya kami melakukan pengembangan dan mengamankan AW(32) di salah satu rumah kost di Sleman Yogyakarta yang di duga berperan sebagai pelaku sekaligus mucikari bisnis prostistusi online tersebut. Kemudian, kedua pelaku dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk proses lebih lanjut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol RY Wihastono Yoga Pranoto seperti dikutip Tribratanews Polda Jateng.“Modus tersangka menawarkan jasa pijat plus khusus gay melalui media sosial twitter dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial dan kepuasan pribadi” sambungnya.Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain hp, wig, bra, alat kontrasepsi, suplemen, buku tabungan, katu identitas dan sejumlah uang tunai.“Atas tindakan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tambah Kombes Pol Wihastono. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Kasus prostitusi terselubung saat ini masih sering terjadi di Jawa Tengah. Meski sudah sering dirazia, ternyata tak membuat jera.
Di Jateng sendiri, hingga penghujung tahun ini terdapat banyak kasus yang membuat publik geger. Berdasarkan rangkuman MURIANEWS, setidaknya ada tiga kasus prostitusi yang membuat warga di Jateng gempar.
1. Prostitusi Online Selebgram Bertarif Rp 25 Juta Sekali Kencan
Di penghujung tahun 2021, tepatnya 15 Desember 2021, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan seorang selebgram berinisial TE (26).
Selain selebgram muda tersebut, prostitusi online itu juga ’menjual’ seorang DJ asal Bali berkewanagaraan Brazil berinisial FBD (26). Keduanya ditangkap saat berhubungan badan dengan pria hidung belang di salah satu hotel di Semarang.
Petugas yang mengembangkan kasus tersebut akhirnya menangkap seorang yang diduga sebagai mucikari berinisial JB (42). JB sendiri merupakan warga Bekasi dan satu manajemen dengan TE.
Kepada petugas JB mengaku mengenal TE sejak dua tahun lalu dan menjalankan bisnis esek-esek tersebut. Sementara untuk FBD baru dikenal beberapa waktu lalu.
Kepada petugas dua gadis berparas cantik itu dibanderol Rp 20 juta dan Rp 25 juta untuk sekali kencan. Untuk harga Rp 20 juta diketahui merupakan tarif FBD, sedangkan sang selebgram ditarif Rp 25 juta.
Dari hasil transaksi tersebut, JB yang berperan sebagai mucikari mendapatkan fee Rp 10 juta untuk sekali transaksi.
Atas perbuatannya tersebut, JB dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 120 juta – Rp 600 juta.
[caption id="attachment_256371" align="alignleft" width="880"]