Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Semarang - Pemerintah kembali memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali. Dalam PPKM kali, di Jateng sendiri terdapat lima daerah di Level 1 dan 30 lainnya ada di level 2.

Hal itu sesuai dengan daerah yang termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 yang ditandatangani pada Senin (3/1/2022).

Peraturan tersebut akan berlaku selama dua pekan sejak Selasa (4/1/2022) hingga Senin (17/1/2022).

Mengacu pada Inmendagri No 01 Tahun 2022, berikut daftar lengkap PPKM di Jawa Tengah:

Level 1

  1. Kabupaten Magelang

  2. Kota Salatiga

  3. Kota Magelang

  4. Kabupaten Banyumas


 

Level 2

  1. Kabupaten Wonosobo,

  2. Kabupaten Wonogiri

  3. Kabupaten Temanggung

  4. Kabupaten Tegal

  5. Kabupaten Sukoharjo

  6. Kabupaten Sragen

  7. Kabupaten Rembang

  8. Kabupaten Purworejo

  9. Kabupaten Purbalingga
  10. Kabupaten Pemalang
  11. Kabupaten Pati
  12. Kabupaten Kudus
  13. Kota Tegal
  14. Kota Solo
  15. Kota Semarang
  16. Kota Pekalongan
  17. Kabupaten Klaten
  18. Kabupaten Kendal
  19. Kabupaten Kebumen
  20. Kabupaten Karanganyar
  21. Kabupaten Cilacap
  22. Kabupaten Banjarnegara
  23. Kabupaten Semarang
  24. Kabupaten Pekalongan
  25. Kabupaten Jepara
  26. Kabupaten Grobogan
  27. Kabupaten Brebes
  28. Kabupaten Boyolali
  29. Kabupaten Blora
  30. Kabupaten Batang
  31. Kabupaten Demak.
 Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler