Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Cilacap – Seorang pria berinisial K (50) warga asal Desa Karangrau, Kecamatan Banyumas nekat mencuri motor karena terbentur biaya untuk mengurus perceraian dengan istrinya yang sudah pisah ranjang.

Ironisnya, pelaku yang kepepet kebutuhan tersebut mencuri motor di rumah bekas majikannya di wilayah Kroya. Akibat perbuataannya tersebut, pelaku kini meringkuk di jeruji besi Polsek Kroya, Polres Cilacap.

Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku berjalan kaki dari rumah kontrakannya di wilayah Desa Paberasan Sampang ke rumah korban di Desa Mujur Lor Kecamatan Kroya.

Saat berada di depan rumah korban, pelaku melihat kendaraan terparkir di halaman rumah. Setelah memastikan situasi sepi, sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku langsung mengambil motor tersebut dan mendorongnya hingga keluar halaman rumah, kemudian menghidupkan dengan kunci rahasia.

“Sebelumnya pelaku memang pernah bekerja di rumah korban sehingga mengetahui kondisi rumah korban,” ujar Kompol Suryo Wibowo seperti dilansir dari Serayunews.com.

Setelah berhasil mencuri, kemudian pelaku meminjam uang sebesar Rp 400 ribu kepada temannya yang berada di Desa Gentasari dan menjadikan sepeda motor curian tersebut sebagai jaminan.

“Atas kejadian tersebut, korban melapor kepada kami, dan kami selidiki dengan mencari informasi, berdasarkan informasi dari saksi mengarah ke satu orang dan kita amankan yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain sepeda motor jenis Honda Prima, polisi juga mengamankan barang bukti berupa BPKB dan surat-surat kendaraan.Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, ia nekat mencuri karena membutuhkan biaya untuk mengurus perceraian dengan istrinya yang saat ini sudah pisah.“Dulu saya kerja disitu sebagai tukang bersih-bersih, tukang batu, kemudian selesai, dulu juga satu RT, itu motor yang biasa saya pakai. Baru kali ini saya mencuri karena mendadak cerai jadi butuh biaya,” ujarnya.Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman paling lama tujuh 7 tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Serayunews.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler