Butuh Biaya Cerai, Pria Banyumas Nekat Curi Motor Mantan Majikan di Cilacap
Murianews
Rabu, 19 Januari 2022 16:50:44
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Cilacap – Seorang pria berinisial K (50) warga asal Desa Karangrau, Kecamatan Banyumas nekat mencuri motor karena terbentur biaya untuk mengurus perceraian dengan istrinya yang sudah pisah ranjang.
Ironisnya, pelaku yang kepepet kebutuhan tersebut mencuri motor di rumah bekas majikannya di wilayah Kroya. Akibat perbuataannya tersebut, pelaku kini meringkuk di jeruji besi Polsek Kroya, Polres Cilacap.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku berjalan kaki dari rumah kontrakannya di wilayah Desa Paberasan Sampang ke rumah korban di Desa Mujur Lor Kecamatan Kroya.
Saat berada di depan rumah korban, pelaku melihat kendaraan terparkir di halaman rumah. Setelah memastikan situasi sepi, sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku langsung mengambil motor tersebut dan mendorongnya hingga keluar halaman rumah, kemudian menghidupkan dengan kunci rahasia.
“Sebelumnya pelaku memang pernah bekerja di rumah korban sehingga mengetahui kondisi rumah korban,” ujar Kompol Suryo Wibowo seperti dilansir dari Serayunews.com.
Setelah berhasil mencuri, kemudian pelaku meminjam uang sebesar Rp 400 ribu kepada temannya yang berada di Desa Gentasari dan menjadikan sepeda motor curian tersebut sebagai jaminan.
“Atas kejadian tersebut, korban melapor kepada kami, dan kami selidiki dengan mencari informasi, berdasarkan informasi dari saksi mengarah ke satu orang dan kita amankan yang bersangkutan,” ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo saat menanyai pelaku terkait motif melakukan pencurian. (Serayunews.com)[/caption]
MURIANEWS, Cilacap – Seorang pria berinisial K (50) warga asal Desa Karangrau, Kecamatan Banyumas nekat mencuri motor karena terbentur biaya untuk mengurus perceraian dengan istrinya yang sudah pisah ranjang.
Ironisnya, pelaku yang kepepet kebutuhan tersebut mencuri motor di rumah bekas majikannya di wilayah Kroya. Akibat perbuataannya tersebut, pelaku kini meringkuk di jeruji besi Polsek Kroya, Polres Cilacap.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku berjalan kaki dari rumah kontrakannya di wilayah Desa Paberasan Sampang ke rumah korban di Desa Mujur Lor Kecamatan Kroya.
Saat berada di depan rumah korban, pelaku melihat kendaraan terparkir di halaman rumah. Setelah memastikan situasi sepi, sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku langsung mengambil motor tersebut dan mendorongnya hingga keluar halaman rumah, kemudian menghidupkan dengan kunci rahasia.
“Sebelumnya pelaku memang pernah bekerja di rumah korban sehingga mengetahui kondisi rumah korban,” ujar Kompol Suryo Wibowo seperti dilansir dari