Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Salatiga - Mahesa Gus Anang Arifin seorang kakak ipar yang menikam warga Salatiga karena tak mau tanggung jawab kehamilan sang adik terancam tujuh tahun penjara.

Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini, tersangka masih ditahan di Rutan Polres Salatiga guna penyidikan lebih lanjut.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana saat jumpa pers kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal di Salatiga, Senin (24/1/2022).

Baca: Emoh Tanggung Jawab, Pemuda Salatiga Tewas Ditikam Kakak Ipar Pacar

”Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuannya, tersangka melakukan penganiayaan karena membela adik iparnya Ika yang terlibat cekcok dengan korban Taufiq restu Aji (21)  saat menuntut pertanggungjawaban korban atas kehamilannya.

Hanya saja, pelaku mengelak dengan dalih korban dan sang adik ipar berpacaran baru satu bulan.

”Pengakuan tersangka seperti itu. Hingga akhirnya terjadi perkelahian dan korban meninggal tertikam pisau dapur yang dibawa tersangka,” kata Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana.

Baca: Polsek Tingkir Amankan Dua Motor Brong di Sekitar Exit Tol Salatiga

Sementara terkait pisau yang digunakan, tersangka berdalih pisau tersebut merupakan pisau dapur yang selalu ia bawa untuk bekerja. Itu karena dia menjadi tukang masak di sebuah kedai nasi goreng.

”Jadi karena jadi tukang masak, pisau itu selalu dibawa. Saat kejadian, tersangka gelap mata dan menikam korban dengan pisau dapur tersebut,” ungkapnya.Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka, mengaku terlibat perselisihan di pertigaan Jalan Ki Penjawi, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga Jumat sekira pukul 02.00 WIB.Saat itu ia mengaku datang ke lokasi tersebut karena menemani istrinya, yang merupakan kakak dari Ika, mantan pacar korban.Baca: Perekam Video Pelajar Mesum di Salatiga Ditangkap, Ternyata..."Saya pulang kerja, diajak istri untuk menemui adiknya yang sedang ada masalah. Saya ganti baju, ambil tas yang ada pisaunya tersebut, dan langsung ke lokasi," ungkapnya.Anang mengatakan, adik iparnya terlibat cekcok dengan korban, karena enggan bertanggungjawab atas kehamilan. Bahkan korban terang-terangan mengaku telah memiliki pacar baru."Adik ipar cerita kalau hamil, bahkan pernah berupaya menggugurkan juga," terangnya.Saat kejadian, dia sempat saling dorong dengan korban dan kemudian mengambil pisau hingga menusuk dada kiri korban. "Setelah itu langsung pulang ke rumah, tidak ada niat melarikan diri," tambahnya. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler