Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Semarang – Seorang perempuan cantik berinisial HH (33) asal Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang dipolisikan kliennya karena melakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah.

Penipuan tersebut dilakukan dengan modus pemberian keuntungan besar hingga 60 persen dari bisnis palet dan jahe.

Kapolres semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, kasus penipuan ini terungkap berawal sekitar bulan Juni 2021 saat korban RR diperkenalkan kepada tersangka oleh seorang temannya.

Dalam perkenalan tersebut, tersangka mengaku memiliki bisnis palet dan jahe yang akan disetorkan ke PT Sido Muncul.

”Dari situ, tersangka meyakinkan kepada korban untuk bekerjasama. Guna menggaet hati korbannya, tersangka berjanji memberikan keuntungan 60 persen,” katanya dalam siaran per di laman Humas Polri, Kamis (17/2/2022)

Karena tergiur akan keuntungan tersebut, korban RR akhirnya menyetorkan uang sejumlah Rp 140 juta kepada tersangka HH. Setelah ditentukan jatuh tempo akan keuntungan tersebut keuntungan yang dijanjikan tidak disetorkan dan uang modal yang sudah diberikan pun juga tidak jelas keberadaannya.

”Karena merasa bahwa HH menipu dan menggelapkan uangnya maka korban melaporkan tersangka ke Polres Semarang pada tanggal 11 Februari 2022,” ungkapnya.

“Setelah itu, Selasa (15/02/2022) tersangka berhasil diamankan oleh tim Resmob saat perjalanan dari arah bawen menuju ke arah Ungaran,” tambahnya.Setelah didalami oleh penyidik Sat Reskrim Polres Semarang, ternyata pelaku juga melakukan hal yang sama pada bulan November 2021 kepada warga Ungaran. Dalam kasus itu, korban tertipu hingga Rp 472 juta.Atas kejadian ini, Kapolres mengimbau kepada warga Kabupaten Semarang untuk lebih jeli dan teliti dalam berbisnis apalagi melakukan kerjasama dengan orang lain.”Jangan hanya karena janji keuntungan yang besar tapi tidak jelas akan alur bisnisnya malah menjadi korban penipuan dan penggelapan,” imbuhnyaSaat ini tersangka masih di periksa intensif oleh penyidik untuk menggali info dimungkinkan ada TKP lainnya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler