Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Tegal – Dua wilayah di Jawa Tengah saat ini masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kedua wilayah tersebut yakni Kota Magelang dan Kota Tegal.
Hal itu diketahui dari Instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatyan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jawa Bali.
Baca: PPKM Diperpanjang, Jateng Tak Ada Level 1
Dalam Inmendagri yang diteken Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhamad pada Senin (21/2/2022) disebutkan, status Level 4 itu akan berlaku sejak Selasa (22/2/2022) hari ini hingga 28 Februari 2022 mendatang.
Melansir Solopos.com, dalam Inmendagri itu juga dijelaskan, penentuan level kota/kabupaten didasarkan pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Lalu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Pengendara melintasi penyekatan jalan yang sudah mulai dibuka seiring dengan level PPKM yang terus menurun. (Dok. MURIANEWS)[/caption]
MURIANEWS, Tegal – Dua wilayah di Jawa Tengah saat ini masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kedua wilayah tersebut yakni Kota Magelang dan Kota Tegal.
Hal itu diketahui dari Instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatyan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jawa Bali.
Baca: