Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Tegal – Dua wilayah di Jawa Tengah saat ini masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kedua wilayah tersebut yakni Kota Magelang dan Kota Tegal.

Hal itu diketahui dari Instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatyan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jawa Bali.

Baca: PPKM Diperpanjang, Jateng Tak Ada Level 1

Dalam Inmendagri yang diteken Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhamad pada Senin (21/2/2022) disebutkan, status Level 4 itu akan berlaku sejak Selasa (22/2/2022) hari ini hingga 28 Februari 2022 mendatang.

Melansir Solopos.com, dalam Inmendagri itu juga dijelaskan, penentuan level kota/kabupaten didasarkan pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Lalu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.

Baca: Pengunjung Tempat Wisata di Jogja dan Sekitarnya Dibatasi 25 Persen, Imbas Masuk PPKM Level 3Target vaksinasi tersebut adalah:a. Penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 2minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.b. Penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler