Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Semarang – Dua wilayah di Jawa Tengah yakni Kota Magelang dan Kota Tegal kini naik menjadi PPKM Level 4. Salah satu aturan PPKM Level 4 ini yakni restoran dan kafe boleh buka mulai pukul 18.00-00.00 WIB.

Meski jam buka lebih longgar, namun pengunjung restoran dan kafe tersebut juga masih dibatasi dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.

Baca: Dua Wilayah di Jateng Masuk PPKM Level 4

Aturan tersebut berlaku sejak hari ini (22/2/2022) hingga satu pekan kedepan, Senin (28/2/2022) mendatang. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri no 12 Tahun 2022.

Pemerintah daerah yang menerapkan PPKM Level 4 ini pun diingatkan soal 3 T (tracing, tracking, treatment) yang masif dalam menyikapi kenaikan level dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Baca: PPKM Diperpanjang, Jateng Tak Ada Level 1

Berikut sejumlah aturan PPKM level 4:

1. Kegiatan pada sektor non-esensial dapat beroperasi 25% WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin. Diketahui pada 2021, daerah dengan PPKM level 4 diberlakukan 100% work from home pada kegiatan pada sektor non-esensial.

2. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;

3. Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50%, serta 25% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat;

Baca: Ganjar Tegaskan Aturan PPKM Level 3 di Jateng Ikut Ketetapan Pusat

4. Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Khusus bagi supermarket, hipermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk;5. Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%;6. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00 WIB;Baca: Jabodetabek, Bandung Raya, Bali dan DIY Masuk PPKM Level 3 Gegara Omicron7. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%, kecuali untuk bioskop maksimal 25% dari kapasitas;8. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25% dari kapasitas;9. Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25%, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50%;10. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan11. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler