Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Purbalingga – Aksi pemerkosaan oknum guru musik di salah satu SMP negeri di Purbalingga berinisial AS (32) ternyata tak hanya dilakukan sekali di setiap korban.

Beberapa korbannya bahkan diperkosa atau digagahi berkali-kali lantaran diancam akan menyebarluaskan video pemerkosaan yang sebelumnya sudah direkam menggunakan laptop sekolah.

Baca: Biadab! Oknum Guru SMP di Purbalingga Perkosa Tujuh Murid di Dalam Kelas

Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan mengatakan, saat memperkosa tujuh muridnya, guru bejat ini ternyata sengaja menyiapkan laptop untuk merekam perbuatannya.

Rekaman tersebut akhirnya digunakan tersangka untuk mengancam para korbannya untuk melakukan hubungan badan lebih dari sekali.

"Selain ancaman nilai jelek, ada juga korban yang diajak melakukan persetubuhan lebih dari satu kali dengan modus apabila tidak mau lagi, video korban saat bersetubuh dengan tersangka akan disebarluaskan," katanya seperti dikutip Detik.com, Rabu (9/3/2022).

Baca: Viral Guru SMP di Pekalongan Diduga Pukul Siswa di Tengah Lapangan
Karena tekanan tersebut, beberapa korban terpaksa menuruti keinginan pelaku. Beruntung, aksi yang sudah dilakukan sejak 2013 hingga 2021 tersebut akhirnya terbongkar.Atas perbuatannya, tersangka kini diancam hukuman dengan pasal perlindungan anak dan pasal tentang pornografi."Untuk ancaman hukuman kepada tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pidana karena dilakukan pendidik dan denda sebanyak Rp 5 miliar," tandasnya.Baca: Bejat! Guru Ngaji di Jakut Tega Cabuli Lima Murid, Ngakunya Khilaf Lama Tak Ketemu Istri Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler