Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Semarang- Sebanyak sebelas narapidana atau napi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Highrisk Nusakambangan Cilacap. Pemindahan napi yang tersangkut kasus narkoba ini dilangsungkan, Jumat (11/03/2022) tengah malam.

Pemindahan ini dilaksanakan menyusul tingkat hunian warga binaan di Lapas Semarang yang sudah over-kapasitas. Selain itu, Lapas Karanganyar ini memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi (highrisk) dan akses yang terbatas.

Sekitar pukul 22.00 WIB, para napi ini dipindah secara tiba-tiba dengan menggunakan bus transpas. Pemindahan kali ini diklasifikasikan khusus napi kasus narkoba dengan kategori bandar sehingga  dilakukan dengan pengawalan yang ketat dari petugas Lapas dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Baca juga: Tobat! Bandar Narkoba Jepara Ini Sudah Ditangkap Tiga Kali

Kalapas Semarang Supriyanto mengatakan, pemindahan dilakukan dalam rangka untuk pembinaan, keamanan, dan pengurangan over kapasitas. Selain itu juga untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan lapas.

”Saat ini, jumlah penghuni mencapai 1.698 narapidana yang terdiri dari napi dan tahanan. Sedangkan kapasitas hunian yang layak adalah 663 orang," jelas Supriyanto.

“Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Highrisk Nusakambangan jika napi masih bermain narkoba,” lanjutnya.

Lapas Karanganyar ini menggunakan sistem one man one cell atau satu sel dihuni satu orang. Bahkan akses masuk ke dalam blok saja sangat jauh dan terbatas.Pemindahan narapidana bandar narkoba ini juga sesuai dengan semangat tiga kunci Pemasyarakatan Maju. Yaitu, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.   Penulis: Dani AgusEditor: Dani Agus 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler