Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Banjarnegara – Kelakuan bejat dilakukan seorang guru ngaji di Banjarnegara berinisial FK. Pria 27 tahun itu tega mencabuli muridnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kejadian memilukan itu diketahui terjadi 23 Desember 2021 lalu. Saat ini, kasus tersebut tengah berada di bawah penanganan Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara.

Humas PN Banjarnegara, Arief Wobowo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke ibunya.

Awalnya, FK yang merupakan warga asal Cirebon sedang tidur di rumah saksi yang merupakan tempat untuk mengaji, Desa Penanggungan, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara.

”FK asli Cirebon, di Banjarnegara jadi guru ngaji, nah waktu itu mau ada pengajian di rumah saksi yang merupakan tempat ngaji dan juga dia tinggal di situ,” ungkapnya seperti dikutip Suara.com, Kamis (7/4/2022).

Sekitar pukul 13.30 WIB, FK yang sudah menjadi terdakwa sedang tidur ketika sejumlah anak didiknya sudah datang. Kemudian, oleh pemilik rumah atau saksi, FK dibangunkan dan memberitahu bahwa anak anak sudah menunggu untuk mengaji.

”Saat itu sudah datang beberapa anak, dan sampai di sana anak masih menunggu. Terdakwa sedang tidur dibangunkan tuan rumah atau saksi,” jelasnya.

Entah apa yang merasuki, tiba-tiba hasrat birahi FK muncul. Untuk melampiaskannya pelaku mengajak korban yang masih dibawah umur menuju ke ruangan lain.”Si Korban parasnya lebih dibandingkan dari yang lain. Korban diajak ke ruangan lain, dari caranya terdakwa melakukan pencabulan, dia mencium, memeluk dan memegang bagian tubuh korban,” terangnya.Dari pengakuan si Korban, lanjutnya, tidak sampai pada hubungan badan. Aksi bejat FK kemudian di laporkan langsung oleh korban pada ibunya.Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami trauma namun masih bisa dimintai keterangan saat persidangan.”Ada trauma dan takut di persidangan ketika melihat terdakwa, jadi selama proses persidangan virtual layar terdakwa di nonaktifkan khusus agar korban tidak melihat,” imbuhnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Suara.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler