Curi Motor di Garasi, Tunarungu di Semarang Diringkus Polisi
Murianews
Sabtu, 23 April 2022 17:25:10
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Semarang – Polrestabes Semarang berhasil menangkap satu terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di dalam rumah. Terduga pelaku tersebut diketahui bernama Wahyu Ardi (26) warga Jalan Diponegoro, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Ironisnya, Wahyu yang merupakan penyandang tunarungu ini bukan kali ini pertama melakukan pencurian. Kepada petugas, ia mengaku sudah 13 kali melakukan tindak kriminal itu di wilayah Kota Semarang.
Baca: Nekat Curi Motor, Perempuan di Solo Diringkus Polisi
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pelaku beraksi di rumah S (50), di jalan Lamper Tengah, Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (13/4/22) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kepada petugas, pelaku mengaku sudah merencanakan mencuri motor korban sejak ia keluar dari tempat indekosnya. Rencana tersebut makin terbuka setelah ia melihat pintu garasi korban dalam keadaan terbuka.
”Pelaku kemudian masuk ke garasi dan membuka pintu rumah kemudian masuk ke dalam rumah. Ia mencari kunci kontak sepeda motor Honda Beat yang terparkir di garasi,” jelas Kasatreskrim saat konferensi pers seperti dikutip Solopos.com, Sabtu (24/4/22).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, melakuka konferensi pers soal pencurian sepeda motor oleh seorang tunarungu di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (24/4/22). (Solopos.com/Dickri Tifani Budi)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Polrestabes Semarang berhasil menangkap satu terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di dalam rumah. Terduga pelaku tersebut diketahui bernama Wahyu Ardi (26) warga Jalan Diponegoro, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Ironisnya, Wahyu yang merupakan penyandang tunarungu ini bukan kali ini pertama melakukan pencurian. Kepada petugas, ia mengaku sudah 13 kali melakukan tindak kriminal itu di wilayah Kota Semarang.
Baca: