Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Semarang – Polrestabes Semarang berhasil menangkap satu terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di dalam rumah. Terduga pelaku tersebut diketahui bernama Wahyu Ardi (26) warga Jalan Diponegoro, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Ironisnya, Wahyu yang merupakan penyandang tunarungu ini bukan kali ini pertama melakukan pencurian. Kepada petugas, ia mengaku sudah 13 kali melakukan tindak kriminal itu di wilayah Kota Semarang.

Baca: Nekat Curi Motor, Perempuan di Solo Diringkus Polisi

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pelaku beraksi di rumah S (50), di jalan Lamper Tengah, Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (13/4/22) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah merencanakan mencuri motor korban sejak ia keluar dari tempat indekosnya. Rencana tersebut makin terbuka setelah ia melihat pintu garasi korban dalam keadaan terbuka.

”Pelaku kemudian masuk ke garasi dan membuka pintu rumah kemudian masuk ke dalam rumah. Ia mencari kunci kontak sepeda motor Honda Beat yang terparkir di garasi,” jelas Kasatreskrim saat konferensi pers seperti dikutip Solopos.com, Sabtu (24/4/22).

Seusai mendapatkan kunci dan STNK, pelaku langsung kabur membawa barang curiannya. Polisi berhasil mengungkap kasus itu berkat keterangan sejumlah saksi dan rekaman video kamera CCTV di lokasi kejadian. Wahyu akhirnya ditangkap di Kota Semarang pada Senin (18/4/2022) pukul 06.30 WIB.Baca: Curi Motor Kades, Resedivis di Klaten Kembali Diringkus Polisi”Meski awalnya sulit untuk mengorek keterangan dari pelaku karena kondisinya yang tunawicara. Akhirnya, petugas berhasil mengungkap, bahwa pelaku sebelumnya juga melakukan modus yang sama dan berhasil menggondol dua unit sepeda motor,” ucapnya.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSomber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler