Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak Bupati (Nonaktif) Banjarnegara Budhi Sarwono, Lasmi Indaryani. Anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021.

Baca: Bupati Banjarnegara Divonis Delapan Tahun, Begini Respon Jaksa KPK

”Pemeriksaan itu dilakukan KPK di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), Kota Semarang, Selasa (14/6/2022),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara.

Ia menyebutkan,selain memanggil Laksmi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya dalam kasus yang menjerat Bupati (nonaktif) Banjarnegara itu.

Ketiganya yakni Kasman dari PT Daya Samudera Cipta Mandiri, Mistar sebagai sopir PT Bumi Redjo dan Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana, dan Sartono dari pihak swasta atau staf quality control PT Agung Darma Intra.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Budhi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.

Pada 15 Maret 2022, KPK juga telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca: JPU KPK Minta Vonis Bupati Banjarnegara Sesuai TuntutanLalu pada Kamis (9/6/2022), Budhi divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp 700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan selama 6 bulan. Namun hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran yang pengganti kerugian negara Rp 26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.Nama Lasmi sebelumnya sempat menyita perhatian publik sebagai whistle blower atau pelapor dalam kasus mafia sepak bola. Kala itu, Lasm melaporkan kasus pengaturan skor di ranah sepak bola Indonesia kala dirinya menempati posisi sebagai manajer Persibara Banjarnegara yang tampil di kancah Liga 3 Indonesia.Akibat pengungkapan kasus mafia bola itu sejumlah tokoh sepak bola di Jateng dan nasional pun terseret hingga dijatuhi hukuman. Salah satunya adalah mantan Ketua Asprov PSSI Jateng dan anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Antara

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler