Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Semarang — Polrestabes Semarang menangkap dua orang terduga kurir ganja dan sabu berinisial AS (18) dan LEA (31). Kedua pria tersebut diketahui berprofesi sebagai kurir jasa ekspedisi.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas menangkap AS di kantornya, Selasa (28/6/2022) malam. Saat mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan satu plastik kecil berisi 12 gram sabu.

”Beawal dari situ, kami mendapatkan keterangan dari AS bahwa ganja tersebut milik LAE. Dimana sebelumnya, LAE menyuruh AS untuk menjualkan narkoba itu,” kata Kapolres seperti dikutip Solopos.com, Selasa (12/7/2022).

Hasil dari keterangan AS, polisi kemudian menangkap tersangka LAE di Jalan Pekunden Tengah, Kota Semarang, pada Rabu, 29 Juni pagi. Pihaknya melakukan pengembangan agar bisa mendapatkan barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh LAE.

”Lalu, kami membawa LAE ke rumah indekosnya untuk menunjukkan barang bukti ganja yang lain,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga menemukan satu buah tas plastik berwarna hitam dengan isi ganja 650 gram, tujuh plastik kecil berisi ganja, satu toples kecil berisi biji ganja, dan dua buah timbangan digital.

”Ganja tersebut didapat dari A [masih buron]. Awalnya [ganja] seberat 1 kg kemudian LAE disuruh mengambil sebagian dan dijadikan 7 paket dengan berat masing-masing 20 gram,” ujarnya.

Selain menjual, LAE juga menggunakan ganja untuk konsumsi pribadi. Akibat perbuatannya itu, AS dan LAE dijerat Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 UU No. 5/2009 tentang Narkotika.
Keduanya pun terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.Sementara itu, LAE mengaku mendapatkan ganja dari jaringan narapidana lembaga pemasyarakatan (LP) di Kota Semarang.”Kita bekerja sebagai karyawan ekspedisi. Barang [ganja] kami lempar di Taman Perhubungan. Kami menunggu perintah,” akunya.Ditanya berapa kali sudah mengirimkan narkoba, keduanya pun mengaku sudah sekitar 10 kali. Setiap kali melakukan pengiriman, keduanya mendapat upah Rp 100.000 per paket.”Sekali melempar, maksimal 13 paket,” ungkapnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler