Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Magelang – MS, guru ngaji yang tega mencabuli empat siswinya yang masih di bawah umur hingga salah satunya hamil empat bulan mengaku jarang mendapat jatah dari istri.

Tak hanya itu, sang istri bahkan diakuinya sering menolak saat diajak melakukan hubungan suami istri.

”Saya lakukan karena istri sering menolak saat diajak hubungan dan saya tidak kuat menahan nafsu,” akunya.

MS juga mengaku perbuatan tidak senonoh saat istri dan anaknya pulang ke rumah orang tuanya. Ia memanfaatkan kesempatan itu dengan dalih untuk memperbaiki kenakalan korban.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Setyo Hermawan mengungkapkan kronologi kejadian pencabulan yang dilakukan guru ngaji cabul itu.

Baca: Tak Bermoral, Guru Ngaji di Magelang Cabuli 4 Muridnya, Satu Hamil

Awalnya, korban diminta untuk melaksanakan piket membersihkan tempat mengaji setelah selesai mengaji. Kemudian, tersangka mengambil kesempatan itu untuk menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban.
”Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetuhubi korban hingga tiga kali. Selain itu, tersangka juga melakukan persetubuhan terhadap satu murid mengaji lainnya dan melakukan pencabulan terhadap dua murid lainnya,” ungkap Kasatreskrim.Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban peristiwa ini dilakukan dalam kurun antara waktu bulan Desember 2021 hingga Mei 2022.”Akibat perbuatan tersangka, salah satu korban hamil dengan usia kandungan empat bulan. Korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan perbuatan MS,” imbuh Setyo.Akibat perbuatan tersebut, guru ngaji cabul asal Magelang ini pun dijerat dengan UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp300 juta. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler