2 Kali Mangkir, Kepala Kantor Pos Cabang di Purbalingga Coba Lari ke Luar Kota
Murianews
Rabu, 27 Juli 2022 17:34:13
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Purbalingga – Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Kabupaten Purbalingga Edy Safangatno (30) tersangka kasus dugaan korupsi dana kas operasional, panjar benda pos, dan materai hingga Rp 394 juta sempat mencoba melarikan diri ke luar kota. Hal itu diketahui setelah tersangka mangkir dalam dua kali pemanggilan.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Bulan April lalu. Namun setelah melakukan korupsi, Edy mencoba melarikan diri ke luar kota.
”Untuk tersangka sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun tidak hadir pada saat itu, sehingga kami naikkan ke proses penyidikan dan langsung kami lakukan penyelidikan. Ternyata yang bersangkutan berada di Denpasar di salah satu kos dan langsung kami lakukan penangkapan,” jelasnya seperti dikutip Suara.com, Rabu (27/7/2022).
Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov menambahkan, dalam pelariannya pelaku dikabarkan hilang selama dua bulan setelah menggelapkan dana. Tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 14 Juni 2022.
Baca: Kalah Judi, Kepala Kantor Pos Cabang di Purbalingga Nekat Korupsi Rp 394 Juta
”Jadi tanggal 22 April menggelapkan dana. Lalu tanggal 23 pergi ke Banyumas dan menginap semalam. Setelah itu yang bersangkutan pesan tiket bus ke Bali dan sempat nginap di hotel sebelum akhirnya ngekos untuk menghindari polisi,” ungkapnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Tersangka tindak pidana korupsi yang merupakan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Rabu (27/7/2022). (Suara.com/Anang Firmansyah)[/caption]
MURIANEWS, Purbalingga – Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Kabupaten Purbalingga Edy Safangatno (30) tersangka kasus dugaan korupsi dana kas operasional, panjar benda pos, dan materai hingga Rp 394 juta sempat mencoba melarikan diri ke luar kota. Hal itu diketahui setelah tersangka mangkir dalam dua kali pemanggilan.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Bulan April lalu. Namun setelah melakukan korupsi, Edy mencoba melarikan diri ke luar kota.
”Untuk tersangka sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun tidak hadir pada saat itu, sehingga kami naikkan ke proses penyidikan dan langsung kami lakukan penyelidikan. Ternyata yang bersangkutan berada di Denpasar di salah satu kos dan langsung kami lakukan penangkapan,” jelasnya seperti dikutip Suara.com, Rabu (27/7/2022).
Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov menambahkan, dalam pelariannya pelaku dikabarkan hilang selama dua bulan setelah menggelapkan dana. Tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 14 Juni 2022.
Baca: