Cabuli 3 Anak Laki-Laki, Pria di Banyumas Diringkus Polisi
Murianews
Selasa, 2 Agustus 2022 19:32:56
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Banyumas – Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berusia 41 tahun berinisial A lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak laki-laki di Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas.
Akibat ulahnya itu, terduga pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, terduga pelaku merupakan tetangga kontrakan korban.
”Pelaku berinisial A (41). Tetangga kontrakan korban dan bekerja sebagai karyawan salah satu rumah makan di Kedungbanteng,” katanya seperti dikutip Antara, Selasa (2/8/2022).
Baca: Anak Kiai di Tuban Diduga Cabuli Santriwati Hingga Lahirkan Bayi
Ia mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual terungkap setelah salah satu orang tua korban mendengar cerita anaknya tentang perbuatan pelaku. Mendengar perbuatan tak senonoh tersebut, mereka pun langsung membuat laporan ke Polresta Banyumas.
”Laporan tersebut ditindaklanjuti petugas Satreskrim Polresta Banyumas dengan melakukan penangkapan pelaku di rumah kontrakannya yang berlokasi di wilayah Kedungbanteng pada hari Senin (1/8/2022) kemarin,” ungkapnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi. (Freepik)[/caption]
MURIANEWS, Banyumas – Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berusia 41 tahun berinisial A lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak laki-laki di Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas.
Akibat ulahnya itu, terduga pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, terduga pelaku merupakan tetangga kontrakan korban.
”Pelaku berinisial A (41). Tetangga kontrakan korban dan bekerja sebagai karyawan salah satu rumah makan di Kedungbanteng,” katanya seperti dikutip Antara, Selasa (2/8/2022).
Baca: