Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Banyumas – Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berusia 41 tahun berinisial A lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak laki-laki di Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas.

Akibat ulahnya itu, terduga pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, terduga pelaku merupakan tetangga kontrakan korban.

”Pelaku berinisial A (41). Tetangga kontrakan korban dan bekerja sebagai karyawan salah satu rumah makan di Kedungbanteng,” katanya seperti dikutip Antara, Selasa (2/8/2022).

Baca: Anak Kiai di Tuban Diduga Cabuli Santriwati Hingga Lahirkan Bayi

Ia mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual terungkap setelah salah satu orang tua korban mendengar cerita anaknya tentang perbuatan pelaku. Mendengar perbuatan tak senonoh tersebut, mereka pun langsung membuat laporan ke Polresta Banyumas.

”Laporan tersebut ditindaklanjuti petugas Satreskrim Polresta Banyumas dengan melakukan penangkapan pelaku di rumah kontrakannya yang berlokasi di wilayah Kedungbanteng pada hari Senin (1/8/2022) kemarin,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelecehan seksual yang dilakukan A terhadap para korban diawali dengan mengajak mereka untuk bersama-sama menonton video porno. Setelah itu, pelaku bujuk rayu untuk mencabuli para korban”Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku juga memberi uang sebesar Rp 50 ribu kepada masing-masing korban supaya tidak menceritakan perbuatan yang dilakukan ke orang lain,” ungkapnya.Agus menambahkan, kepada petugas, pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Mei 2022. Saat ini petugas pun tengah melakukan penyelidikan terkait kemungkinan korban lain dalam kasus tersebut.”Pelaku ini juga diketahui belum beristri. Sementara tiga korbannya merupakan tetangga pelaku,” tambahnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Antara

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler