Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah mencopot jabatan oknum jaksa yang diduga menyekap serta mencabuli remaja di bawah umur di salah satu hotel dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Selain itu, Kejati Jatim juga akan mengajukan kasus tersebut ke bidang pengawasan agar dilakukan pemberhentian. Hal itu dilakukan guna efek jera supaya kejadian tersebut tak terulang di masa depan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati seperti dikutip Antara, Jumat (19/8/2022).

”(Jabatannya) sudah di copot dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Saat ini kami juga mengajukan kasus tersebut ke bidang pengawasan agar dilakukan pemberhentian,” katanya.

Baca: Duh! Oknum Jaksa di Jatim Sekap Remaja di Hotel, Motifnya Suka Sesama Jenis

Pihaknya menegaskan tidak akan melindungi oknum jaksa dari perbuatan tercelanya. Bahkan ia memastikan proses hukum akan berjalan apa adanya.

”Kami tidak akan membela ataupun berusaha menutupi atau melindungi oknum yang sangat bersalah. Sementara kami akan tetap melakukan penuntutan bila sudah selesai penyidikannya,” katanya

Sebelumnya, seorang oknum jaksa yang berdinas di Bojonegoro, Jawa Timur berinisial AH ditangkap polisi. Gara-garanya, ia tega menyekap seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun di hotel.

Penyekapan tersebut dilakukan lantaran oknum jaksa tersebut suka sesama jenis. Bahkan, remaja tersebut beberapa kali menjadi korban pencabulan selama dalam penyekapan.Kajati Jatim Mia Amiati saat dimintai konfirmasi membenarkan ada oknum jaksa berinisial AH yang berdinas di Kejaksaan Negeri Bojonegoro ditangkap polisi di Jombang terkait dengan dugaan kasus pencabulan.”Benar telah terjadi penangkapan terhadap oknum kejaksaan berinisial AH di Jombang,” ujarnya.Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya oknum tersebut ditangkap terkait dengan dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki.”Tersangka ditangkap pada pukul 00.30 WIB, di salah satu hotel di Jombang,” terangnya.Ia menegaskan, terkait dengan penangkapan ini pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum jaksa tersebut. Ia bahkan menjanjikan proses hukum akan dilakukan terbuka dan tidak akan ada yang ditutup tutupi. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Antara

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler