Buset! Omzet Judi Online di Purbalingga Capai Puluhan Juta Per Hari
Murianews
Sabtu, 20 Agustus 2022 14:55:31
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng melakukan penggerebekan markas judi online di Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Dalam penggerebekan tersebut, diketahui omzet para pelaku mencapai puluhan juta rupiah per hari.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani mengatakan, sejauh ini pihaknya memang belum memperinci secara detail berapa omzet yang diterima pelaku. Namun, ia memastikan omzetnya mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya.
”Dari hasil omzet yang dihasilkan, secara pasti kami belum bisa menyampaikan. Karena, sampai hari ini, karena ini hari libur kami belum bisa berkoordinasi dengan perbankan, namun dimungkinkan omzet dari tempat ini bisa mencapai Rp 10 juta sampai Ro 30 juta per hari,” ungkapnya.
Baca: Judi Online di Purbalingga Digerebek Polda, 6 Tersangka Diamankan
Ia pun menjelaskan, saat ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keenam tersangka ini memiliki peran dan tugas masing-masing dalam menjalankan bisnis illegal tersebut.
”Jadi ada enam tersangka yang kami amankan, mereka yakni MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28), dan MAA (43). Semuanya punya tugas sendiri-sendiri,” ungkapnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Tersangka judi online di Purbalingga tertunduk lesu usai digerebek Polda Jateng. (Humas Polda Jateng)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng melakukan penggerebekan markas judi online di Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Dalam penggerebekan tersebut, diketahui omzet para pelaku mencapai puluhan juta rupiah per hari.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani mengatakan, sejauh ini pihaknya memang belum memperinci secara detail berapa omzet yang diterima pelaku. Namun, ia memastikan omzetnya mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya.
”Dari hasil omzet yang dihasilkan, secara pasti kami belum bisa menyampaikan. Karena, sampai hari ini, karena ini hari libur kami belum bisa berkoordinasi dengan perbankan, namun dimungkinkan omzet dari tempat ini bisa mencapai Rp 10 juta sampai Ro 30 juta per hari,” ungkapnya.
Baca: