24 Anggota Dimutasi, Polda Metro Klaim Tak Ganggu Operasional
Murianews
Kamis, 25 Agustus 2022 11:16:31
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya mengklaim mutasi yang dilakukan kepada 24 anggota Polda Metro Jaya tak mengganggu operasional, khususnya di jajaran Ditreskrimum.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Ia pun menjelaskan akan segera mengisi kekosongan akibat mutasi tersebut.
”(Operasional) tidak terganggu,” katanya seperti dikutip CNN Indonesia, Kamis (25/8/2022).
Zulpan juga menyebutkan, untuk pengisian jabatan sebagian memang menjadi kewenangan Mabespolri, salah satunya Wadirkrimum. Namun, untuk jabatan Kasubdit ke bawah menjadi kewenangan Kapolda Metro Jaya.
Baca: 7 Anggota Polda Metro Jaya Diduga Terlibat Kasus Penembakan Brigadir J
”Tentunya akan segera dibahas agar dinamika operasional organisasi tetap berjalan,” ucap Zulpan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Humas Polda Metro Jaya)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya mengklaim mutasi yang dilakukan kepada 24 anggota Polda Metro Jaya tak mengganggu operasional, khususnya di jajaran Ditreskrimum.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Ia pun menjelaskan akan segera mengisi kekosongan akibat mutasi tersebut.
”(Operasional) tidak terganggu,” katanya seperti dikutip CNN Indonesia, Kamis (25/8/2022).
Zulpan juga menyebutkan, untuk pengisian jabatan sebagian memang menjadi kewenangan Mabespolri, salah satunya Wadirkrimum. Namun, untuk jabatan Kasubdit ke bawah menjadi kewenangan Kapolda Metro Jaya.
Baca: