Dipecat, Polisi Penembak Sesama Polisi di Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Murianews
Selasa, 6 September 2022 09:24:41
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Lampung – Polda Lampung memastikan Aipda Rudi Suryanto atau RS penembak rekannya sesama polisi Aipda Ahmad Karnian atau AK dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Selain dipecat, pelaku yang menjabat sebagai Ps Kanit Provos di Polsek Way Pengubuan itu juga diproses secara hukum. Ia pun kini dijerat dengan pasal 338 dalam KUHP.
”Sanksi dari Polri pasti di PTDH. Selain itu proses hukum juga berlanjut. Tersangka ini dijerat pasal 338 dalam KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani P Arsyad seperti dikutip Antara.
Baca: Polisi di Lampung Ditembak Mati di Rumah oleh Sesama Polisi
Zahwani menjelaskan, kejadian penembakan tersebut terjadi pada pukul 21.15 WIB di kediaman korban. Dugaan sementara, tersangka memiliki dendam pribadi korban sehingga melakukan penembakan tersebut.
”Penutiran tersangka korban selalu membuka aib atau kejelekan dari pelaku yang bertugas sebagai KA SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah,” terangnya.
Setelah penembakan, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit RD Harapan Bunda, Lampung oleh sang istri. Tetapi sesampainya disana nyawa korban tidak dapat ditolong.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi.[/caption]
MURIANEWS, Lampung – Polda Lampung memastikan Aipda Rudi Suryanto atau RS penembak rekannya sesama polisi Aipda Ahmad Karnian atau AK dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Selain dipecat, pelaku yang menjabat sebagai Ps Kanit Provos di Polsek Way Pengubuan itu juga diproses secara hukum. Ia pun kini dijerat dengan pasal 338 dalam KUHP.
”Sanksi dari Polri pasti di PTDH. Selain itu proses hukum juga berlanjut. Tersangka ini dijerat pasal 338 dalam KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani P Arsyad seperti dikutip Antara.
Baca: