Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Semarang – Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemprov Jateng tahun ini sudah dimulai per hari ini, Rabu (7/9/2022). Karena itu, masyarakat yang memiliki kendaraan telat pajak ataupun ingin balik nama bisa memanfaatkan program ini secepat mungkin.

Pasalnya, program pemutihan ini digelar tidak lama. Sesuai rencana, pemutihan pajak kendaraan akan digelar selama tiga bulan mulai 7 September hingga 22 November 2022.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Peni Rahayu.

Baca: Woro-Woro! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Dimulai Hari Ini

Ia pun menjelaskan pemutihan pajak kendaraan itu berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

”Dengan kebijakan itu, pemilik kendaraan yang telah lalai tidak membayarkan pajak kendaraan bermotor akan terbebas dari denda,” katanya.

Peni pun mengimbau agar masyarakar segera membayar pajak kendaraan bermotornya. Terutama, bagi pemilik yang sudah dua tahun lebih tidak membayar pajak kendaraan bermotor miliknya.

Hal itu dikarenakan tahun depan akan diterapkan Pasal 74 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).Baca: Ini yang Digratiskan saat Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas BBN II”Berdasarkan aturan itu, semua kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun atau STNK mati akan dihapus secara administrasi. Dengan kata lain kendaraan akan menjadi bodong,” imbuh Peni.Peni pun menyebut insentif bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng ini sangat tepat diterapkan. Apalagi, momen penerapannya bersamaan dengan kenaikan harga BBM yang berimbas pada naiknya sejumlah kebutuhan pokok.”(Momen ini) harga kebutuhan pokok masyarakat juga naik. Saatnya Bapak Gubernur membantu untuk meringankan masyarakat, dengan memberikan 3 jenis insentif, yaitu bebas denda, pajak pokok dan balik nama kendaraan bermotor,” beber dia. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler