Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Salatiga – Empat terduga pelaku penipuan berkedok penukaran mata uang asing di Salatiga terancam empat tahun penjara. Keempatnya dijerat dengan pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Pernyataan tersebut Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana saat menggelar jumpa pers bersama awak media, Jumat (9/9/2022).

”Atas tindakan yang dilakukan empat tersangka penipuan berkedok penukaran mata uang asing di Salatiga dijerat dengan pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancama empat tahun penjara,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Baca: 4 Penipu Penukaran Mata Uang Asing di Salatiga Diringkus Polisi, Salah Satunya Perempuan

Ia menyebutkan, keempat pelaku tersebut yakni Irwan Sukma alias Rozaq (48) warga Cibinong Kabupaten Bogor, Supriaji alias Sunarto (61) warga Cimanggis Kota Depok,  Syafrizal alias Huda (56) warga Tangerang dan Aldila Apriliana Nurita alias Reva (40), warga Kota Magelang.

”Saat menjalankan aksinya, keempat tersangka memiliki peran masing-masing,” ungkapnya.

Untuk memuluskan aksinya, lanjut Kapolres, komplotan penipu ini mengincar korban yang baru keluar dari bank. Mereka bahkan menjanjikan keuntungan yang menggiurkan.

”Jadi, komplotan ini mengincar nasabah bank yang baru keluar dari bank. Mereka menjanjikan imbalan dengan uang yang dimiliki nasabah ditukar uang asing,” terangnya.

Sayangnya, aksi penipuan tersebut terungkap setelah seorang korban, Revlusi Panzimatni melapor ke Polres Salatiga. Dalam laporannya, guru di Salatiga itu bercerita didatangi seorang pelaku bernama Irwan Sukma yang berpura-pura sebagai warga negara Brunei Darussalam saat keluar dari bank.

”Pelaku meminta tolong kepada korban untuk menukarkan uang dolar Singapura. Setelah itu, pelaku lain bernama Aldila Aprilian alias Reva yang berpura-pura untuk membantu rekannya menukarkan mata uang asing,” ungkapnya.

Baca: Sebelas Warga di Pati Dicatut Jadi Anggota Parpol, Ada Jurnalis dan ASN
Di saat ketiganya sedang terlibat obrolan serius, tiba-tiba datang dua pelaku lainnya yang berpura-pura sebagai pegawai Bank BRI dan sopirnya. Kedatangan dua pelaku penipuan itu pun membuat korban semakin yakin.Terlebih setelah pelaku bernama Aldila menukarkan amplop yang dibilang berisi Rp 90 juta kepada pelaku Irwan Sukma yang mengaku sebagai warga Brunei.”Rp 90 juta yang dibungkus amplop itu ternyata isinya biskuit. Tapi, korban tidak tahu dan tertarik menukarkan uangnya menjadi dolar Singapura,” ujarnya.Alhasil, korban pun mengambil uangnya dua kali dengan total Rp 24 juta. Komplotan penipu itu kemudian mengajak korban menukarkan uang di sebuah toko di Jalan Jenderal Sudirman.”Meski demikian, setelah uang diberikan, komplotan penipu itu menghilang. Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke polisi,” ungkapnya.Ia menambahkan, komplotan penipu bermodus penukaran mata uang asing itu ditangkap di Kota Semarang, sehari setelah kejadian atau Rabu (7/9/2022). Indra menyebut komplotan penipu itu tak hanya beraksi di Salatiga, tapi juga sejumlah tempat.”Kami lakukan pengembangan, ternyata pelaku ini tidak hanya beraksi di Salatiga tapi juga di Kaliwungu, Kendal,” tandasnya.Atas kejadian tersebut, ia pun berharap, masyarakat tak tergiur dengan keuntungan yang diberikan. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler