Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Serang – Seorang remaja berusia 17 tahun di Serang diringkus Ditresnarkoba Polda Banten. Penangkapan itu dilakukan lantaran remaja tersebut mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau gorilla menggunakan media sosial Instagram.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan penyidik Ditresnarkoba menangkap tersangka, Kamis (15/09) sekitar pukul 21.30 WIB di kontrakannya yang beralamat di Kecamatan Jombang Kota Cilegon Provinsi Banten.

Penangkapan tersebut berawal saat tim opsnal Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon.

”Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Banten awal mula melakukan penyelidikan dikarenakan adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayah Kota Cilegon, narkotika yang diedarkan yaitu narkoba golongan I jenis sabu, tembakau gorila dan ganja,” jelas Meryadi dalam laman resmi Humas Polri, Rabu (20/9/2022).

Setelah diperoleh informasi yang akurat, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka pada Kamis (15/9/2022) Sekira Jam 21.30 Wib di kontrakannya di Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Meryadi menambahkan hasil penggeledahan dan ditemukan barang bukti. ”Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu, ganja dan tembakau gorilla yang diakui milik tersangka,” tambah Meryadi.

Dalam penggeledahan juga ditemukan bahan dan alat pembuat tembakau gorilla yaitu gelas ukur, alkohol, Aseton, Metanol dan kompor listrik yang disimpan di lemari pakaian di kontrakan tersangka

Tersangka mengakui bahwa sabu miliknya didapatkan dari EN (DPO) di Lobi Mall Basura City Jakarta. Kemudian Ganja dibeli dari akun instargam Hollychild.us. Sedangkan tembakau gorilla didapat dari akun instargam Speedbunny. Id.

”Adapun maksud dan tujuan tersangka menguasai narkotika jenis sabu, tembakau gorilla dan ganja adalah untuk diperjual belikan melalui akun instagram miliknya dengan nama Papigeng,” ungkapnya.Dalam jual beli tersebut, tersangka membuat story tentang penjualan narkotika. Jika sudah ada yang memesan kemudian tersangka mengarahkan untuk mengirim uang terlebih dahulu baru kemudian diarahkan untuk mengambil narkotika pesanan di tempat yang sudah ditentukan.”Jadi setelah deal, tersangka mengirimkan titik kompas dan foto untuk mempermudah pengambilan oleh pembeli,” imbuhnya.Dari hasil penyelidikan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu sebanyak 17,30 gram, daun ganja sebanyak 141,33 gram, batang ganja sebanyak 378,82 gram, dan tembakau gorilla sebanyak 39,41 gram.Selain itu, polisi juga menyita bahan pembuatan tembakau gorilla sebanyak 99,29 gram, alat pembuat tembakau gorilla gelas ukur, alkohol, aseton, metanol dan kompor listrik, 1 timbangan elektrik, 1 Unit Handphone dan 4 lakban.Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Humas Polri

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler